Salah satu hal mendasar bidang administrasi kependudukan adalah
pencatatan peristiwa penting. Peristiwa penting adalah kejadian yang
dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,
perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan
anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Dari sepuluh peristiwa penting tersebut, setidaknya ada dua peristiwa
yang sering terabaikan oleh seseorang atau anggota keluarganya, yakni
kematian dan lahir mati. Anggota keluarga atau ahli waris baru akan
mengurus akta kematian apabila ada keperluan pembagian warisan atau
mendapatkan asuransi.
Menyadari hal itu, tanggal 17 Maret 2016 Dirjen Dukcapil menerbitkan Surat Edaran Nomor 472.12/2701/Dukcapil perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian.
Surat edaran ini mewajibkan setiap pemakaman memiliki Buku Pokok
Pemakaman (BPP). Hal ini merupakan inovasi baru dalam mendorong
percepatan pencatatan peristiwa kematian. BPP tersebut nantinya diisi
oleh petugas pemakaman. Dinas Dukcapil kabupaten/kota menjadikan BPP
sebagai salah satu dasar untuk melakukan entry ke dalam sistem
database kependudukan nasional, penerbitan akta kematian, serta
perubahan dan penerbitan kartu keluarga (KK) baru.
Untuk menjamin terlaksananya update pencatatan peristiwa
kematian, kepala dinas Dukcapil atas nama bupati/walikota secara berkala
melakukan pelaporan peningkatan pencatatan peristiwa kematian di
wilayahnya kepada gubernur cq. kepala dinas Dukcapil provinsi/kepala
biro pemerintahan paling lambat tanggal 28 setiap bulannya. Selanjutnya,
gubernur melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian tersebut
kepada Mendagri cq. Dirjen Dukcapil paling lambat pada tanggal 5 bulan
berikutnya.
Melalui upaya ini, diharapkan pencatatan peristiwa kematian akan
lebih tertib, DP4 lebih berkualitas, terpenuhinya hak warga untuk
mendapatkan akta kematian, terlaksananya perubahan dan penerbitan KK
baru bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal, serta ter-update-nya database kependudukan nasional sebagai dasar pelayanan publik dan pembangunan di sektor lain.
Sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar