Para PNS yang sudah bersiap-siap
menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan
jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran
THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata
tidak jadi.
THR atau yang sering disebut gaji ke-14
rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini
kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan,
kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan
diberikan pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu dikarenakan kondisi
keuangan negara. “Saat rapat terakhir, pihak Kementerian Keuangan
menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13
dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat
ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke
Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani
Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13
sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota
TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat
negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar
gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari
pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Sumber: KEMENPANRB
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar