Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah
disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan
yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan
efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,
menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Satu, Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang
tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU
No. 24 Tahun 2013).
KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24
Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU
No. 24 Tahun 2013).
Dua, Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data
kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan
yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk
perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan
demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24
Tahun 2013).
Tiga, Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el
Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan
terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c
UU No. 24 Tahun 2013).
Empat, Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun
Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri,
diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 30 April 2013.
Lima, Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
Enam, Pengakuan dan Pengesahan Anak
Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah
sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49
ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir
diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun
2013).
Tujuh, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan
KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK,
KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian,
Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).
Delapan, Pencatatan Kematian
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk,
diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap
kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24
Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW
atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini
diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
Sembilan, Stelsel Aktif
Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.
Sepuluh, Petugas Registrasi
Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi
Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat
1 UU No. 24 Tahun 2013). Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan
oleh Bupati/Walikota. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan
PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Sebelas, Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan
Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi
kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam
Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi
kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A
ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).
Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara
periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun
2013).
Dua Belas, Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada APBN
Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi
kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam
APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun
Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti
sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan
APBD.
Tiga Belas, Penambahan Sanksi
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau
melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).
Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD,
Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan
biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun
2013).
Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan,
dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Perubahan Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan pada 24 Desember 2013.
Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif
sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program
dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota.
Sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar