Pemerintah sudah memutuskan
bahwa Hari Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 H tanggal 6 dan 7
Juli 2016, sedangkan Cuti Bersamanya tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016.
Sebelum cuti bersama, ada dua hari libur bekerja yakni tanggal 2 dan 3
Juli 2016. Demikian juga setelahnya ada dua hari libur yakni tanggal 9
dan 10 Juli 2016. Total libur aparatur negara selama hari raya lebaran
kali ini sembilan hari. Aparatur negara mulai efektif masuk kerja pada
tanggal 11 Juli 2016.
Karena itu Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy
Crisnandi, menghimbau segenap jajaran aparatur negara, baik PNS maupun
anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran.
"Kami menghimbau kepada
aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran, selama
satu minggu dari tanggal 11 sampai 15 Juli 2016," ucap Yuddy di
sela-sela persiapan keberangkatan Safari Ramadhan ke Jawa Tengah di
Stasiun Gambir Jakarta. Rabu (22/06).
Dijelaskan, selama libur
panjang ini pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tentu tidak
optimal, akibatnya dipastikan banyak penyelenggaraan pelayanan publik
yang dibutuhkan warga masyarakat terganggu, seperti pelayanan SIM, STNK,
BPKB, paspor, pajak, berbagai perijinan, akta kelahiran, KTP, KK,
sertifikat dan lain sebagainya.
"Mengingat selama sembilan
hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami
berharap pasca lebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan
dukungan SDM aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum,"
tutur Yuddy.
Di era revolusi mental dibawah
kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Menteri Yuddy mengingatkan kembali
agar segenap aparatur negara senantiasa konsisten menjaga marwahnya
sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai priyayi.
"Dengan semangat dan nilai
yang kita raih dari momentum hari raya idul fitri ini, mari kita kembali
ke fitrah bahwa aparatur negara adalah pelayan rakyat yang harus
melayani rakyat dengan sepenuh hati," ujarnya.
Selanjutnya Yuddy menghimbau
agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik para Menteri, Pimpinan
Lembaga, Gubernur, maupun Bupati/Walikota untuk memperhatikan
kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan ijin cuti tahunan kepada
jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.
"Demi menjamin kelancaran
pelayanan publik, kami menghimbau para PPK, apabila tidak ada alasan
yang sangat mendesak, agar tidak memberikan ijin cuti tahunan kepada
aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing. Surat resmi
terkait hal ini akan segera kami sampaikan," pungkas Yuddy menutup
pembicaraan.
Sumber: Kementerian PANRB
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar