Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru
mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai
61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan
para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera
melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta
kelahiran.
Permintaan itu tertuang dalam surat
bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para
Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut Mendagri
menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di
seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan
penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan,
perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu
Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,”
tegas Mendagri.
Mendagri meminta para Gubernur,
Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk
pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman
massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai
amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para Gubernur,
Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling
untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti
jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei
2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak
sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat
tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri
itu.
Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Mendagri juga meminta para Gubernur,
Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di
wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Akta Kelahiran
Untuk penerbitan akta kelahiran,
Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat
pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
Mendagri juga meminta para Gubernur,
Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk
melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui
sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah
persalinan.
“Pemerintah Daerah dilarang memberikan
syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta
kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas
Mendagri dalam surat tersebut.
Mendagri juga meminta para Gubernur,
Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi
Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan surat edaran tersebut
disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam,
Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD
Provinsi di seluruh Indonesia.
Sumber: Setkab
Untuk mengunduh surat edaran, silahkan klik Surat Edaran Mendagri Nomor 471/1768/SJ.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar