Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan.
Surat Edaran tersebut merupakan lampiran dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.1743/M.PAN-RB/5/2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Penyampaian SE Men.PAN-RB untuk Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
Surat Edaran tersebut dapat diunduh DI SINI.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar