Dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (25/5), Presiden menjelaskan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila, yakni penambahan ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan hukuman mati. Adapun hukuman tambahan lainnya yaitu berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Jokowi menyebut, kehadiran pasal-pasal dalam perppu tersebut akan memberi ruang bagi hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. "Kita berharap dengan hadirnya perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan angka kejahatan seksual pada anak," ucap Presiden.
Dengan ditandatanganinya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 oleh Presiden, aturan tersebut resmi berlaku. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sendiri merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang sebelumnya dianggap tak cukup memberikan efek jera karena ancaman maksimal pidananya hanya 15 tahun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan kejahatan seksual pada anak adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, penanganannya juga harus menggunakan cara-cara yang luar biasa. "Kejahatan ini merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang mengganggu rasa keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat," kata Presiden.
Keputusan pemerintah untuk menerbitkan perppu dipicu oleh maraknya kasus-kasus pencabulan anak di Tanah Air. Sejumlah kasus pencabulan bahkan juga disertai dengan pembunuhan.
Sumber: Republika
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar