Badan Kepegawaian Negara (BKN) menutup layanan kepegawaian kepada
93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Seperti telah
diinformasikan, batas 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan
registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS
ditutup pada 31 Desember 2015. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran
Kepala BKN dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS
yang diterbitkan pada pada 5 Januari 2015 BKN.
Dalam surat tersebut
disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas
waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan
registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum
menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan
hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan
verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31
Januari 2016.
Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut
tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal
lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi
tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai
sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. Kebijakan blocking
layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga
31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan
kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.
Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit
Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak
4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari
total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pascapenutupan registrasi per 31
Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data
PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain
itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS
yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut akan digunakan sebagai
salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan
sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah
kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan
latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Sumber: BKN
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar