Berbagai kebijakan telah dibuat BPJS Kesehatan untuk memberikan
kemudahan dan kenyamanan bagi peserta untuk menggunakan layanan BPJS
Kesehatan. Ada beberapa hal yang di pertanyakan bagi peserta bpjs
kesehatan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagi orang tua yang berstatus PNS dapat mendaftarkan anaknya ke
dalam program BPJS Kesehatan dan Askes dengan tanggungan PNS. Akan
tetapi tidak semua anggota keluarga bisa di daftarkan kedalam program
ini, ketika anak seorang PNS sudah berusia 25 tahun ke atas maka harus mendaftar BPJS Kesehatan melalui Jalur PBPU atau Mandiri.
Jika sebelumnya masih dalam Askes maka perlu membuat laporan ke
kantor Cabang BPJS terdekat, untuk melakukan pengalihan data dari Askes
ke BPJS. Selanjutnya mengisi formulir registrasi peserta mandiri
(kecuali jika anda sudah bekerja diperusahaan, maka lebih baik anda
terdaftar sebagai PPU saja).
Jika belum bekerja memang sudah seharusnya mendaftar bpjs melalui
program Mandiri (PBPU), setelah mengisi formulir selanjutnya
melampirkan foto berwarna 3×4 (1 lembar) dan melengkapi dokumen seperti :
fc kk, ktp, rekening tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri), Kartu Askes
serta surat keterangan domisili dari kelurahan jika alamat berbeda
dengan KTP, NPWP boleh dilampirkan jika ada.
Sumber: Panduan BPJS
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar