Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Menindaklanjuti kabar yang beredar di masyarakat melalui berbagai media sosial, serta adanya pertanyaan pemerintah daerah dan swasta terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el), Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada Jum’at (29/01/2016).

Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.


Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Sumber: Ditjen Dukcapil.

Catatan:
Dalam poin 2 SE tersebut disebutkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011  berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home