Menindaklanjuti kabar yang beredar di
masyarakat melalui berbagai media sosial, serta adanya pertanyaan
pemerintah daerah dan swasta terkait masa berlaku KTP elektronik
(KTP-el), Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran pada
Jum’at (29/01/2016).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016
perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan
kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non
kementerian.
Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang
sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh
Indonesia. Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas
berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Silahkan unduh Surat Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ
Sumber: Ditjen Dukcapil.
Catatan:
Dalam poin 2 SE tersebut disebutkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Catatan:
Dalam poin 2 SE tersebut disebutkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar