Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan surat nomor Dj.I/Set.I/I/KU.00.2/212/2016 tanggal 22 Januari 2016 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah Negeri di seluruh Indonesia tersebut berisi 8 poin.
Silahkan unduh Surat Dirjen Pendis tentang Pemberitahuan Verval Data TPG Terhutang (atau silahkan klik DI SINI bila tautan primer tersebut tidak normal).
Sumber: Dirjen Pendis
Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar