Terkait isu "Pemberhentian Massal PNS"
yang sedang hangat diperbincangkan media, Kepala Biro Hukum, Komunikasi
dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya dengan tegas
bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut
tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah
melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat
(08/01).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan
sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong
efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara. Namun
demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses
rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan
justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan
kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana
pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan,
rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari
kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional
dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami
pastikan, pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur" ujar
Herman.
Melalui pola alamiah, pengadaan PNS baru
nantinya dilakukan secara terbatas, Secana nasional jumlahnya tidak
melebihi PNS yang pensiun. “Kan ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap
tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih berkualitas.
Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi yang
kompeten dan berkinerja," terangnya.
Sementara itu Deputi SDM Aparatur
Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan bahwa rencana
rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari audit
organisasi. "Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak
efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan
berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.
Selanjutnya akan dilakukan pemetaan
kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan
terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang
baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan.
Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya
dan tidak produktif atau tidak berkinerja.
"Bagi kelompok inilah perlu
dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok
menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya,
bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan
lain sebagainya," terangnya.
Ditambahkan bahwa rencana rasionalisasi
ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara
(ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat
ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu kita
harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter,
mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami
bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.
Dengan kata lain, rencana rasionalisasi
ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi
pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel,
efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang
berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah
PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %.
Saat ini rasio PNS terhadap penduduk
masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai.
Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136
orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan
fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat,
dan 38,49% di daerah.
Dari analisa jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB,
terdapat beberapa jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian
kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama
organisasi. "Oleh karena itu, PNS yang ada pada jabatan fungsional umum
ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS pusat
maupun di daerah," tutur Iwan.
Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk
guru, tenaga kesehatan dan penegak hukum masih kekurangan. “Untuk
jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan
kualitas masih tetap diperlukan,” imbuhnya.
Selanjutnya Herman yang juga selaku juru
bicara Menteri Yuddy berpesan pada PNS yang masih aktif untuk tetap
tenang dan tidak galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini. “Tidak
perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi
ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas,
kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman.
Sumber: Kemenpan & RB
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar