Foto: www.menpan.go.id
Korps Pegawai Republik Indonesia
(Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara
Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah
diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mungkin tahun ini yang terakhir
menggunakan nama Korpri," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dalam Konfrensi Pers
'Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-44 Korpri Tahun 2015', di Surabaya,
Minggu (29/11).
Menurutnya, substansi yang terkandung
di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan
peraturab perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam
tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015. "Sekalipun
Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah.
Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri
didanai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya diharapkan akan mandiri
dengan memberlakukan iuran," ujarnya.
Untuk menjawab tantangan di masa depan
yang semakin kompleks dan dinamis, dibutuhkan ASN yang tangguh dan
profesional. Oleh karena itu menurut Yuddy, Korpri diharapkan menjadi
motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju
terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien,
serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.Pelaksanaan HUT Korpri
ke-44 dengan tema "Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas,
Korpri Siap Menyukseskan Nawacita Demi Terwujudnya Kesejahteraan
Masyarakat".
Yuddy mengatakan bahwa ada tiga
substansi dari tema tersebut, yaitu pertama Korpri yang akan berubah
menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampu menjaga
kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa
korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Kedua, jajaran Korpri diharapkan terus
meningkatkan profesionalitas dengan terus meningkatkan kecerdasan
intelektual, serta meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual
dengan memahami nilai revolusi mental, yaitu integritas, etos kerja, dan
gotong royong.
Ketiga, dalam pesta demokrasi, anggota
Korpri diharapkan benar-benar menjaga netralitas serta tidak
menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Dengan demikian Korpri yang merupakan
sebuah organisasi besar yang beranggotakan lebih dari 4,5 juta pegawai
negeri sipil (PNS) akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Aparatur
Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang.
Sumber: Kemenpan RB
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar