Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Secara Elektronik Tahun 2015 secara detil diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Mei 2015 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2015 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 786.
Saya sendiri sudah mencoba sistem tersebut pada tanggal 18 Juni 2015, pada saat masih tahap uji coba.
Dan beginilah penampakan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 saat itu:
Sebagai bekal dalam menghadapi sekaligus mengikuti PUPNS tersebut, berikut beberapa dokumen yang menurut saya perlu dibaca, dipelajari, dan dipahami, yang saya ambil dari Grup Facebook PUPNS Kabupaten Pekalongan:
Semoga bermanfaat!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar