Kabar gembira untuk kita semua: kulit manggis kini ada ekstraknya. He.....he.....he....., kok malah latah meniru iklan. Maksudnya: kabar gembira untuk rekan-rekan Guru dan Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMK Kabupaten/Kota. Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis Dana Operasional Pengelolaan MGMP PAI SMK Kabupaten/Kota.
Besar dana per lokasi sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang masing-masing akan diberikan kepada 75 MGMP se-Indonesia. Dalam Juknis 51 halaman tersebut, nyaris seluruh detil dibahas dan dikupas dengan tuntas...tas....tas..... Namun, yang tidak kalah penting, dalam Pengumuman Dirjen tertanggal 7 September 2015, tercantum penegasan bahwa pengajuan dan proposal sudah harus diterima paling lambat tanggal 18 September cap pos.
Penasaran? Silahkan unduh pengumuman dan juknis di tautan berikut:
Sumber: Dirjen Pendis.
Semoga Bermanfaat!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar