Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, setiap PNS wajib melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan. Bila tidak, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
Sebelumnya, pastikan rekan-rekan PNS sudah membaca, mempelajari, dan memahami Pedoman Pelaksanaannya, yang bisa diunduh DI SINI.
Yuk.....kita langsung ke tekape....
Langkah Pertama
Buka situs e-PUPNS di https://epupns.bkn.go.id/ (bisa klik DI SINI), dengan penampakan seperti Gambar 1
Gambar 1
Klik tombol Daftar.Langkah Kedua
Tuliskan 16 digit NIP baru tanpa spasi, lalu klik tombol Cari (Gambar 2).
Gambar 2
Cermati pada tampilan data. Nama dan Instansi Kerja akan muncul secara otomatis (Gambar 3).
Gambar 3
Bila nama dan instansi kerja telah benar dan valid, isikan alamat email (nomor 3). Jangan lupa, email yang diinput adalah email aktif. Pastikan rekan-rekan bisa mengakses email tersebut. Saya merekomendasikan untuk mencoba akses terhadap email tersebut terlebih dahulu. Bila akses berhasil, dimana login terhadap akun email tersebut tidak mengalami kendala, silahkan isi kolom tersebut. Bila ternyata login tersebut gagal, lebih baik menggunakan akun email yang lain. Atau, sebagai jalan terakhir, lebih baik membuat akun email yang baru. Setelah itu, barulah klik tombol Lanjut.
Gambar 4
Gambar 4 menunjukkan penampakan utuh. Untuk penjelasan detil, silahkan cermati Gambar 5.
Gambar 5
Ketikkan kata kunci atau password (nomor 1) dan ketikkan kembali kata kunci tersebut pada kolom konfirmasi (nomor 2). Periksa Nama Ibu Kandung yang tercantum (nomor 3) dan pilih Pertanyaan Pengaman. Untuk menampilkan daftar lengkap pertanyaan, klik segitiga kecil (nomor 4), lalu pilih salah satu pertanyaan (nomor 5). Isikan jawaban pada kolom Jawaban.Oke, lanjut? Siap. Kalau tangan mulai pegal, istirahatkan sejenak. Kopi, teh, atau jusnya boleh juga diminum sedikit.
Perhatikan kode yang terlihat (nomor 6). Ketikkan angka tersebut pada kolom yang tersedia (nomor 7). Bila kode tidak terbaca jelas, gunakan tombol refresh di atas logo speaker untuk menampilkan angka yang lain. Bila masih ragu dengan data yang telah diinput, silahkan pilih tombol Kembali (nomor 8). Bila sudah yakin, silahkan klik tombol Registrasi, yang akan memunculkan tampilan Gambar 6.
Gambar 6
Langkah Ketiga
Perhatikan tombol Cetak, Cetak Formulir, dan Menu pada Gambar 7:
Gambar 7
Tombol Cetak akan memunculkan file Tanda Bukti Pendaftaran sedangkan tombol Cetak Formulir.akan memunculkan file Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil. Keduanya dalam format pdf. Sedangkan tombol Menu akan mengembalikan tampilan awal. Demi efektifitas dan efisiensi waktu, takutnya situs ngambek lagi, saya lebih memilih cara praktis: klik kanan pada tombol yang akan dibuka, lalu pilih Open Link in New Tab. Unduh, simpan di folder yang mudah ditemukan, dan cetaklah kedua file tersebut.Berikut penampakan Tanda Bukti Pendaftaran (Gambar 8)
Gambar 8
Bagian yang saya tampilkan pada Gambar 8 di atas adalah bagian bawah dari Tanda Bukti. Bagian atas merupakan bagian yang nantinya harus diserahkan kepada Verifikator untuk divalidasi sehingga proses input maupun perbaikan data selanjutnya bisa dilakukan. Simpan atau catat Kode Register karena kode tersebut akan dibutuhkan pada pemeriksaan status.
Dan Gambar 9 berikut menunjukkan tampilan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil:
Gambar 9
Langkah Keempat
Sampailah kita di bagian terakhir Tutorial ini. Dari Gambar 7 pada Langkah Ketiga, setelah kedua formulir tersebut dicetak, pilihlah tombol Menu, yang akan mengantarkan kita pada tampilan awal (Gambar 10).
Gambar 10
Klik tombol Cek Status.
Gambar 11
Pilih Cek Status Pendaftaran (Nomor 1) yang akan memunculkan tampilan seperti penampakan Gambar 12. Untuk Cek Status Pengaduan belum saya coba. Namun, asumsi saya, menu ini digunakan untuk memeriksa progres atau kemajuan dari pengaduan atas kesalahan atau koreksi data yang kita ajukan nantinya.
Gambar 12
Masukkan Nomor Registrasi (Kode Register) pada kolom yang tersedia lalu pilih Cek. Yup, muncul pesan bahwa data belum diverifikasi. Lakukan pemeriksaan status ini secara berkala setelah Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 diserahkan kepada petugas verifikator. Mungkin daftar antrian banyak atau akses jaringan padat merayap sehingga butuh waktu dan kesabaran ekstra. Jangan lupa perbanyak doa dan amal ibadah agar pada pemeriksaan yang kesekian, tampilan tersebut telah menjadi seperti di bawah ini:
Gambar 13
Tampilan sebagaimana Gambar 13 adalah tampilan yang saya akses pada Rabu, 16 September 2015 pukul 15.50 WIB.
Demikian Tutorial singkat ini. Semoga bermanfaat. Insya Allah kita akan bertemu lagi dalam tutorial selanjutnya, untuk melanjutkan pekerjaan ePUPNS 2015.
Salam Kreatif!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar