Sikap Pemda Kabupaten Pekalongan untuk tetap menggunakan enam hari
belajar bagi para siswa di sekolah mendapat dukungan dari sebagian besar
praktisi pendidikan di Kota Santri. Sebab, pemberlakuan lima hari
sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor
420/006752/2015 tentang Penyeleggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan
dirasa masih belum siap diterapkan di Kabupaten Pekalongan.
Kepala Sekolah SMP 1 Kesesi, Bangkit Riyowanto menyatakan,
pemberlakuan lima hari sekolah bagi siswa tidak akan efektif bila
diberlakukan di Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, untuk menerapkan lima
hari sekolah tidak semudah membalikan telapak tangan. Perlu adanya
kajian kejiwaan, sosial, ekonomi hingga budaya.
Jika enam hari sekolah, jumlah jam pelajaran 7 sampai 9 jam sehari,
yani pukul 07.00 sampai 14.30 WIB. Sedangkan lima hari sekolah
pembelajaran menjadi 9 sampai 11 jam per hari, dimulai pukul 07.00
sampai 16.00 WIB.
“Tentu perlu mempertimbangkan jarak tempuh siswa dari sekolah ke
rumah saat pulang sore, jika diberlakukan lima hari belajar. Tidak semua
siswa punya kendaraan. Nah, kalau pulangnya sore, angkutan sudah tidak
ada. Selain itu, di lihat dari aspek ekonomi, tentu kebutuhan biaya anak
sekolah akan bertambah,” terang Bangkit, kemarin.
Dengan jam belajar hingga sore hari, kata dia, membuat kondisi fisik
guru dan siswa berkurang. Imbasnya, daya serap anak tidak efektif.
“Secara tidak langsung, ini merenggut waktu bermain anak, khususnya
anak usia SD. Jika pertimbangannya masa bertemu dengan orang tua, lebih
tepatnya orang tua yang berprofesi PNS. Tapi, tidak semua orangtua siswa
PNS kan? itu hanya 10 persen dari total jumlah wali murid yang memiliki
berbagai profesi, mulai dari petani, pedagang, nelayan dan lain-lain,”
jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Bangkit, pihaknya mendukung Pemerintah
Kabupaten Pekalongan yang tetap menerapkan enam hari sekolah bagi para
siswa.
Hal sama juga diungkapkan salah seorang guru mapel di SMA Kesesi,
Risdiyanto. Penerapan lima hari kerja akan menjadi kendala bagi siswa
maupun guru yang tidak memiliki transportasi pribadi. Sementara, jam
operasi angkutan umum tidak sampai sore hari. “Ini akan menyulitkan dari
segi transport, khususnya para siswa di pedesaan,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan, Sri Sugiarti, menuturkan, adanya SE Gubernur itu, sudah
dibahas oleh Pemda Kabupaten Pekalongan dengan melibatkan para kepala
sekolah, pengawas dan pihak terkait lainnya.
Surat edaran gubernur tersebut menyediakan pilihan, apakah wilayah
tertentu memberlakukan lima hari sekolah atau tetap enam hari. Dengan
tujuan meningkatkan kualitas interaksi siswa di lingkungan keluarga.
Selain itu, juga sebagai upaya peningkatan kapasitas manajemen pada
satuan pendidikan yang bersangkutan. Hal itu sesuai pasal 8 Surat
Keputusan (SK) Kemendiknas nomor 125/U/2002.
“Pembahasan itu, sudah naik ke Pak Bupati. Dengan berbagai
pertimbangan, Kabupaten Pekalongan tetap menggunakan enam hari sekolah,”
jelasnya.
Sumber: Radar Pekalongan Online
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar