Tak Terapkan 5 Hari Sekolah, Pemkab Pekalongan Dapat Dukungan dari Guru dan Kepala Sekolah

Sikap Pemda Kabupaten Pekalongan untuk tetap menggunakan enam hari belajar bagi para siswa di sekolah mendapat dukungan dari sebagian besar praktisi pendidikan di Kota Santri. Sebab, pemberlakuan lima hari sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/006752/2015 tentang Penyeleggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dirasa masih belum siap diterapkan di Kabupaten Pekalongan.
Kepala Sekolah SMP 1 Kesesi, Bangkit Riyowanto menyatakan, pemberlakuan lima hari sekolah bagi siswa tidak akan efektif bila diberlakukan di Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, untuk menerapkan lima hari sekolah tidak semudah membalikan telapak tangan. Perlu adanya kajian kejiwaan, sosial, ekonomi hingga budaya.

Jika enam hari sekolah, jumlah jam pelajaran 7 sampai 9 jam sehari, yani pukul 07.00 sampai 14.30 WIB. Sedangkan lima hari sekolah pembelajaran menjadi 9 sampai 11 jam per hari, dimulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB.

“Tentu perlu mempertimbangkan jarak tempuh siswa dari sekolah ke rumah saat pulang sore, jika diberlakukan lima hari belajar. Tidak semua siswa punya kendaraan. Nah, kalau pulangnya sore, angkutan sudah tidak ada. Selain itu, di lihat dari aspek ekonomi, tentu kebutuhan biaya anak sekolah akan bertambah,” terang Bangkit, kemarin.

Dengan jam belajar hingga sore hari, kata dia, membuat kondisi fisik guru dan siswa berkurang. Imbasnya, daya serap anak tidak efektif.

“Secara tidak langsung, ini merenggut waktu bermain anak, khususnya anak usia SD. Jika pertimbangannya masa bertemu dengan orang tua, lebih tepatnya orang tua yang berprofesi PNS. Tapi, tidak semua orangtua siswa PNS kan? itu hanya 10 persen dari total jumlah wali murid yang memiliki berbagai profesi, mulai dari petani, pedagang, nelayan dan lain-lain,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Bangkit, pihaknya mendukung Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang tetap menerapkan enam hari sekolah bagi para siswa.

Hal sama juga diungkapkan salah seorang guru mapel di SMA Kesesi, Risdiyanto. Penerapan lima hari kerja akan menjadi kendala bagi siswa maupun guru yang tidak memiliki transportasi pribadi. Sementara, jam operasi angkutan umum tidak sampai sore hari. “Ini akan menyulitkan dari segi transport, khususnya para siswa di pedesaan,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Sri Sugiarti, menuturkan, adanya SE Gubernur itu, sudah dibahas oleh Pemda Kabupaten Pekalongan dengan melibatkan para kepala sekolah, pengawas dan pihak terkait lainnya.

Surat edaran gubernur tersebut menyediakan pilihan, apakah wilayah tertentu memberlakukan lima hari sekolah atau tetap enam hari. Dengan tujuan meningkatkan kualitas interaksi siswa di lingkungan keluarga. Selain itu, juga sebagai upaya peningkatan kapasitas manajemen pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Hal itu sesuai pasal 8 Surat Keputusan (SK) Kemendiknas nomor 125/U/2002.

“Pembahasan itu, sudah naik ke Pak Bupati. Dengan berbagai pertimbangan, Kabupaten Pekalongan tetap menggunakan enam hari sekolah,” jelasnya.


Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home