Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merintis
program pendidikan keluarga di 5.000 lembaga pendidikan se Indonesia.
Sebagian besar dari jumlah tersebut, adalah sekolah-sekolah, mulai dari
Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat Harris Iskandar pada Rapat Koordinasi Kebijakan dan Program Pendidikan Keluarga, di Bogor, Selasa (11/8). “Program pendidikan keluarga akan diselenggarakan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal mulai tahun ini,” ucapnya.
Adapun rincian jumlah lembaga yang akan merintis program pendidikan
keluarga adalah 900 lembaga PAUD, 1.500 Sekolah Dasar, 1.200 Sekolah
Menengah Pertama, 400 Sekolah Menengah Atas, 300 Sekolah Menengah
Kejuruan, 600 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan lembaga kursus,
serta 100 Sanggar Kegiatan Belajar.
“Target sasaran program pendidikan keluarga tersebar di seluruh
provinsi, 100 kabupaten/kota dan 300 kecamatan,” sebut Harris. Saat ini
Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat telah menyeleksi
daerah dan satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan program
tersebut.
Direktur Pembinaan PAUD Ella Yulaelawati menambahkan, sekolah yang
terpilih sebagai penyelenggara program pendidikan keluarga akan
mendapatkan pelatihan dari pemerintah, dan pegiat keorangtuaaan tentang
pendidikan keluarga, misalnya cara mendidik anak dengan baik. “Pelatihan
tersebut akan diberikan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah, serta kepada para orangtua dan wali murid di sekolah
tersebut,” ujar Ella.
Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan yang akan dibekali program
pendidikan keluarga mencapai 25.000 orang pada tahap awal. Selain itu,
pemerintah akan memilih 100 lembaga mitra pegiat pendidikan keluarga,
termasuk para pengajar pendidikan keluarga. “Kami menargetkan dapat
menambah 2.000 lembaga pendidikan setiap tahun sebagai sasaran
penyelenggara program pendidikan keluarga,” ujar Ella.
Lembaga pendidikan yang telah terpilih menjadi penyelenggara program
pendidikan keluarga telah melalui proses seleksi yang cukup ketat.
Antara lain, sekolah tersebut harus memiliki akreditasi A atau B, telah
beroperasi lebih dari tiga tahun, memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan yang memadai. Sedangkan untuk lembaga pendidikan nonformal,
harus memiliki nomor induk lembaga.
Sumber: PAUDNI
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar