Foto: http://humas.pekalongankab.go.id/
Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014
tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan utamanya adalah untuk
memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai
dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN
yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber
daya aparatur negara.
Demikian
disampaikan Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian
Negara – Dwi Haryono, SH., pada Worshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian
yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pekalongan,
Selasa (9/6/2015) di aula lantai II gedung BKD.
Dijelaskan
Dwi, PNS dituntut untuk mememiliki kepedulian terhadap data masing-
masing karena pengisian data dilakukan secara online pada situs web
e-PUPNS dengan domain https://epupns.bkn.go.id.
Cakupan data tersebut antara lain data pokok pegawai (core data), data
riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial
ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment
(company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Dwi
menambahkan, hal mendasar yang perlu dilakukan seluruh PNS adalah
menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat elektronik)
bagi setiap pegawai. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi unit
kepegawaian dilokasi tempat kerja masing-masing.
Dwi
Haryono menghimbau kepada seluruh PNS yang ada untuk mengisi dan
mengikuti ePUPNS 2015. Karena, bagi PNS yang tidak mengikuti ePUPNS 2015
akan mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN
Nasional di BKN. ”Sebagai konseuensinya kita tidak akan mendapatkan
layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti/pensiun,” tandasnya.
Dalam
workshop tersebut, selaku narasumber tunggal, Dwi Haryono juga
menjelaskan tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan
penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi PNS.
Menurutnya,
sebelum seorang PNS dijatuhi hukuman disiplin, kepada PNS harus
dilakukan pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk menjamin obyektifitas
dalam penjatuhan hukuman disiplin yaitu dengan memastikan tentang
kebenaran adanya perbuatan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS,
mengetahui latar belakang, kapan, dimana, dengan siapa perbuatan
tersebut dilakukan, akibat yang ditimbulkan serta pernah tidaknya yang
bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus yang sama.
Di
akhir sesi, Dwi Haryono memaparkan tentang Ijin perkawinan dan
perceraian PNS. Dijelaskan bahwa keduduka PNS menurut UU Nomor 5 Tahun
2014 antara lain sebagai unsur aparatur negara, harus ditunjang dengan
kehidupan rumah tangga yang serasi agar dalam pelaksanaan tugas tidak
terganggu dengan masalah rumah tangga.
“Seorang
PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada
pejabat secara herarkhis, selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal
perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda
atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali,” ujar Dwi Haryono.
Demikian
juga PNS yang akan melakukan perceraian, tutur Dwi, wajib memperoleh
ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat.
Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari
pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup
mendapat surat keterangan pejabat.
Usai
paparan oleh narasumber, acara tersebut juga dilanjutkan dengan dialog
interaktif dengan para peserta workshop yang sebagian besar adalah
pejabat atau pegawai yang mengurusi kepegawaian di masing-masing SKPD.
Sumber: Humas Pemkab Pekalongan
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar