PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (e-PUPNS)

Foto: http://humas.pekalongankab.go.id/
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan utamanya adalah untuk memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Demikian disampaikan Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara – Dwi Haryono, SH., pada Worshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/6/2015) di aula lantai II gedung BKD.

Dijelaskan Dwi, PNS dituntut untuk mememiliki kepedulian terhadap data masing- masing karena pengisian data dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS  dengan domain https://epupns.bkn.go.id. Cakupan data tersebut antara lain data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Dwi menambahkan, hal mendasar yang perlu dilakukan seluruh PNS adalah menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat elektronik) bagi setiap pegawai. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi unit kepegawaian dilokasi tempat kerja masing-masing.
Dwi Haryono menghimbau kepada seluruh PNS yang ada untuk mengisi dan mengikuti ePUPNS 2015. Karena, bagi PNS yang tidak mengikuti ePUPNS 2015 akan mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN. ”Sebagai konseuensinya kita tidak akan mendapatkan layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti/pensiun,” tandasnya.
Dalam workshop tersebut, selaku narasumber tunggal, Dwi Haryono juga menjelaskan tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi PNS.
Menurutnya, sebelum seorang PNS dijatuhi hukuman disiplin, kepada PNS harus dilakukan pemeriksaan. Tujuannya adalah untuk menjamin obyektifitas dalam penjatuhan hukuman disiplin yaitu dengan memastikan tentang kebenaran adanya perbuatan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, mengetahui latar belakang, kapan, dimana, dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan, akibat yang ditimbulkan serta pernah tidaknya yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus yang sama.
Di akhir sesi, Dwi Haryono memaparkan tentang Ijin perkawinan dan perceraian PNS. Dijelaskan bahwa keduduka PNS menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 antara lain sebagai unsur aparatur negara, harus ditunjang dengan kehidupan rumah tangga yang serasi agar dalam pelaksanaan tugas tidak terganggu dengan masalah rumah tangga.
“Seorang PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara herarkhis, selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali,” ujar Dwi Haryono.
Demikian juga PNS yang akan melakukan perceraian, tutur Dwi, wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan pejabat.
Usai paparan oleh narasumber, acara tersebut juga dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan para peserta workshop yang sebagian besar adalah pejabat atau pegawai yang mengurusi kepegawaian di masing-masing SKPD.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home