Catatan Ramadhan 2015 Hari Ke-9
Kamis, 25 Juni 2015 pukul 22.00 WIB, Tv One menyajikan liputan tentang Buku Nikah Palsu dalam acara Telusur. Kebetulan dari awal acara saya sempat menyaksikan acara yang dikemas dengan model investigasi tersebut.
Dari tayangan tersebut, terlihat jelas sekali kemudahan dalam memperoleh Buku Nikah Palsu dengan biaya yang relatif tidak banyak. Tidak banyak? Ya, tentu bila dibandingkan dengan cara normal prosesi pernikahan sehingga kedua mempelai pun akhirnya bisa memiliki dua buku nikah.
Sebagai masyarakat, tentu saya merasa prihatin. Sangat prihatin. Karena, Buku Nikah tentu tak sama nilainya dengan buku tulis biasa atau buku bacaan lainnya.
Penasaran, saya mencoba menelusuri liputan tersebut lebih detil. Begitu mudahkah memperoleh Buku Nikah Palsu tersebut?
Video liputan bisa diakses di youtube DI SINI.
Dan bagaimana masyarakat bisa mengenali serta membedakan Buku Nikah Palsu?
Dari penelusuran, saya memperoleh beberapa informasi. Pertama, penjelasan Menteri Agama tentang perbedaan Buku Nikah Palsu tersebut, sebagaimana dipublikasikan oleh Metro Tv:
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menjelaskan perbedaan buku nikah asli dan palsu. Hal ini menyusul maraknya peredaran nikah palsu di tengah masyarakat.
"Ada dua cara membedakan buku nikah asli dan palsu. Pertama dari kertas buku nikah dan numerasi buku nikah," ujar Lukman, Rabu (3/6/2015).
Terhadap pemalsuan buku nikah yang marak di tengah masyarakat, Lukman mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak lanjuti kejahatan pidana pemalsuan dokumen negar.
Sedangkan untuk pasangan suami istri yang memiliki buku nikah palsu diimbau untuk melakukan pernikahan ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk kemudian dicatatkan secara sah di dalam buku nikah dan diakui negara.
"Jadi harus segera diperbaiki, karena pasangan menikah yang memegang buku nikah palsu pernikahannya dianggap tidak sah di mata hukum dan negara," jelasnya.
Sayang sekali, penjelasannya masih belum menukik. Menurut saya, masih mengambang.
Mencoba menelusuri lebih lanjut tentang numerasi buku nikah, seperti yang disampaikan Menteri Agama, tidak banyak yang saya peroleh. Mayoritas situs mengutip penjelasan Menteri Agama, seperti yang sudah saya tulis di atas.
Namun, penjelasan lumayan detil saya peroleh di situs CNN Indonesia, di bawah judul Sulit Dipalsukan, Buku Nikah Punya Lima Ciri, yang saya sebut sebagai informasi kedua:
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan, buku nikah sulit untuk dipalsukan. Ada beberapa ciri yang susah ditiru oleh mereka yang ingin memalsukan buku nikah.
"Ada lima ciri yang ada pada buku nikah," kata Machasin kepada CNN Indonesia, kemarin. Pertama adalah buku nikah dilengkapi dengan nomor seri yang tercantum dengan pola lubang di kertas. Nomor seri ini sekaligus adalah kode khusus Kementerian Agama sebagai penerbit buku nikah.
Ciri kedua menurut Machasin adalah pada sampul bagian dalam buku ada segel warna abu-abu dengan logo Kementerian Agama. Ciri selanjutnya adalah plastik laminating berhologram pada halaman dalam buku. Pada plastik laminating ini juga terdapat pita pengamannya.
"Ada pita security band di dalamnya untuk mencegah pemalsuan," kata Machasin.
Sementara ciri keempat ada pada setiap halaman buku nikah. Setiap halaman dalam buku jika diterawang terdapat tanda air (water mark) berupa logo burung garuda dan logo Kementerian Agama. "Watermark ada pada semua halaman buku nikah jika diterawang," ujarnya.
Ciri terakhir yang ada pada buku nikah adalah garis kuning dan biru pada halaman dalam buku saat dipapar oleh sinar warna biru.Kementerian Agama menurut Manchasin mencetak buku ini di perusahaan swasta yang memenangkan lelang pencetakannya. Namun ia tak menyebut perusahaan pencetak buku nikah tersebut.
Meski disertai dengan berbagai ciri, Machasin mengakui buku nikah masih bisa dipalsukan. Tapi pelakunya harus mengeluarkan uang cukup banyak untuk mencetaknya sebelum menjualnya dengan harga yang mahal juga untuk mendapat untung. Apalagi jika pelaku pemalsuan mencetak tidak secara massal sehingga biayanya jauh lebih mahal.
Karena itu bisa dipastikan jika ada yang menjual buku nikah dengan harga sekitar Rp 300 ribu, maka buku nikah tersebut palsu. "Tidak mungkin dijual dengan semurah itu, bisa rugi dia," katanya.
Menariknya, di artikel lainnya, Buku Nikah Palsu Juga Ternyata Berhologram di situs tersebut, dipaparkan bahwa buku nikah palsu pun ternyata memiliki hologram:
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian mengatakan, hologram pada buku nikah asli lebih tajam. "Pada buku nikah palsu hologramnya tidak sebagus yang asli," kata Samian kepada CNN Indonesia, Jumat (5/6).
Karena adanya hologram ini, masyarakat awam mungkin saja tidak bisa membedakan antara buku nikah yang asli dengan yang palsu.
Tapi, meskipun belum seutuhnya bisa membantu, semoga lima ciri buku nikah, sebagaimana dijelaskan di atas, sedikit banyak bisa memberikan tambahan wawasan bagi kita semua.
Salam Ramadhan!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar