Menurut laporan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) per 31
Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur, masih terdapat sisa
dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah dan BSM tahun
2014 pada Bank Rakyat Indonesia yang belum dicairkan/diambil oleh siswa
yang bersangkutan.
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan menyosialisasikannya ke sekolah dan
masyarakat. Dengan begitu, siswa dapat langsung mencairkan dana BSM
yang merupakan haknya.
Siswa diberi waktu hingga 31 Desember 2015 untuk mencairkan dana BSM
2013 dan 2014. Jika sampai tenggat waktu tersebut dana belum dicairkan
oleh siswa, maka terhitung 1 Januari 2016, Surat Keputusan penerima BSM
yang ditetapkan Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur
Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK dinyatakan tidak berlaku dan
tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM. Sisa dana yang tidak
dicairkan siswa akan disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan di atas berdasarkan Surat Edaran Nomor 2154/C/DS/2015 dan Nomor 3771/D/SP/2015 tentang
Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan
2014. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
Hamid Muhammad dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie
pada 12 Juni 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Sumber: Dirjen Dikdas Kemdikbud
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar