Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana
transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna
Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak
akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T
(Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T
sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar
pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal,
selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta,
hari ini (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan
penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu
dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai
peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan
mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama.
Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan
Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau
57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru
bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi
guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan
pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak
tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan
PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna
Surapranata.
Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda
dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten
kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari
990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah
masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Padahal, mereka telah
mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan
dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.
Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas
profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat
(2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme,
yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru
bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)
Dasar hukum penyaluran TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015
adalah Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan
No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan
Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD
sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat
Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru,
meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Sumber: Kemdikbud
Catatan:
Juknis dapat diunduh DI SINI
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar