Kurang lebih, itulah pertanyaan yang diajukan oleh seorang Operator Sekolah saat Kepala Sekolah-nya, yang sudah memiliki NUPTK, meminta PegID beberapa waktu lalu, sepertinya untuk keperluan mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS). Pertanyaan bernada bingung tersebut tak sepenuhnya salah karena proses yang selama ini berjalan, misalnya Verval NUPTK Tahun 2014 silam, berkutat pada ajuan PegID untuk memperoleh NUPTK (lebih detil tentang syarat memperoleh NUPTK bisa dibaca DI SINI dan DI SINI).
Lantas, bagaimana cara memenuhi permintaan Kepala Sekolah, atau PTK lainnya, yang sudah memiliki NUPTK namun tetap meminta PegID?
Terlebih dahulu, perkenankan saya memaparkan sekilas dalam bentuk tutorial singkat tentang cara mencari PegID tersebut, sehingga penjelasan tambahan di akhir tutorial ini akan lebih mudah dipahami bersama.
Ada dua cara mencari PegID tersebut, yang saya bedakan berdasarkan akun PADAMU NEGERI: melalui akun PTK dan melalui akun sekolah (Admin/Operator Sekolah). Sesuai jenis akunnya, bila melalui akun PTK, maka hanya akan diketahui PegID PTK tersebut sedangkan bila melalui akun sekolah, bisa diketahu PegID kolektif seluruh PTK. Secara berurutan, tutorial berikut akan memulai langkah dari akun PTK
Langkah Pertama
Login di situs PADAMU NEGERI KEMDIKBUD di http://padamu.siap.web.id/ (bisa klik DI SINI) dan pilih Login PTK.
Portofolio PTK sudah bisa diunduh. Apakah harus dicetak? Tentu tidak. Tergantung kebutuhan. Saya sendiri lebih memilih menyimpan file-file sejenis sebagai arsip. Dengan kata lain, bisa dicetak tanpa printer. Lebih detil tata cara mencetak tanpa printer tersebut, silahkan lihat DI SINI.
Pada nomor 1, PegID terlihat di belakang tulisan "PORTOFOLIO PTK" sedangkan pada link cetak halaman sebagaimana saya tandai pada nomor 2, PegID terbaca di bagian belakang.
Langkah mencari PegID untuk PTK telah selesai. Sekarang, mari kita lihat bagaimana caranya melihat PegID secara kolektif untuk satu sekolah. Cara ini hanya bisa dilakukan melalui Admin/Operator Sekolah:
Langkah Kedua
Login di situs PADAMU NEGERI KEMDIKBUD di http://padamu.siap.web.id/ (bisa klik DI SINI) sebagai Admin/Operator Sekolah
Jangan lupa, bila login menggunakan NPSN, berarti masih menggunakan akun
institusi, dimana aksesnya dibatasi. Untuk bisa mengakses semua
layanan, harus menambah akun/merubah akun institusi tersebut. Caranya
bisa dilihat DI SINI.
Secara berurutan, klik tombol Pendidik dan Tenaga Kependidikan (nomor 1), Laporan (nomor 2), dan Unduh PTK yang telah Diverifikasi (nomor 3). Nomor 3 adalah tombol pengunduhan (mendownload) file.
Pilih Save File (nomor 1), dan klik OK (nomor 2)
Buka file hasil unduhan berformat excel
Seperti inilah isi dari file unduhan tersebut. Pada bagian yang saya tandai, terlihat deretan PegID semua PTK dalam sekolah saya.
8 digit pertama dari 14 digit PegID adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 6 digit belakang saya kurang tahu pasti. Tapi seingat saya, waktu saya menginput data PTK pertama kali di layanan PADAMU, saya memulai dari saya sendiri, kemudian kepala sekolah saat itu (yang sekarang sudah pensiun sehingga urutan kedua tidak ada). Kesimpulan sederhana saya: 6 digit belakang adalah nomor urut perekaman data di satminkal.
Mengapa Kepala Sekolah saat ini, Tahyono, berbeda NPSN-nya? Secara pasti saya kurang tahu. Tetapi, setelah saya lacak di data referensi Kemdikbud, NPSN yang mengawali PegID Kepala Sekolah ternyata milik SDN 02 Klesem Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan. Beliau dulu memang pernah bertugas di sana.
Akhirnya, saya sampai pada kesimpulan: PegID direkam oleh sistim berdasarkan Satminkal saat pendataan NUPTK awal. Seingat saya, dulu saya pernah mengisi dan menandatangani Lembar Koreksi Data (LKD) NUPTK. Dan PegID tersebut bersifat tetap, sehingga manakala PTK mutasi sekalipun, PegID tersebut tidak berubah. Hampir mirip dengan NUPTK.
Tapi itu kesimpulan saya berdasarkan pemahaman yang sangat terbatas. Bila pembaca memiliki referensi lain yang lebih aktual, dipersilahkan untuk berbagi.
Demikian tutorial singkat Mencari PegID bagi PTK ber-NUPTK? Begini Cara Mudahnya! ini.
Semoga bermanfaat.
Salam Kreatif!.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar