DRAF VERSI 24 FEBRUARI 2015
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR:……/P/BSNP/II/2015
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang |
: |
Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian
Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 perlu menetapkan Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2014/2015. |
Mengingat |
: |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun
2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet
Kerja Periode Tahun 2014-2019;
- Peturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor …. Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga
Pendidikan di Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 tentang Sekolah Rumah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
untuk draft lengkap silahkan download disini |
Sumber:
Dindikbud Kabupaten Pekalongan
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar