www.kemdikbud.go.id
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengalami perubahan
struktur organisasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,
tertanggal 21 Januari 2015. Berdasarkan perpres ini terdapat delapan
unit utama Kemendikbud, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat
Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(Ditjen Dikdasmen), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang),
Badan Bahasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
Guru & TK), dan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan).
Dikarenakan perubahan struktur organisasi
tersebut, Kemendikbud mengusulkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 (APBN-P TA 2015) ke Komisi X
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, ada pengalihan
dana ke Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) di Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 770 miliar untuk tunjangan
kinerja, ini diluar anggaran Ditjen Dikti yang sebelumnya telah pindah
ke Kemenristek dan Dikti “Dengan APBN-P dan struktur baru, maka alokasi
yang akan dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi
Rp 52,43 triliun,” katanya saat menyampaikan paparan APBN-P TA 2015
Kemendikbud pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di gedung Nusantara
1 DPR RI, Kamis (5/2/2015).
Mendikbud menyampaikan, ada penghematan atau
efisiensi anggaran di Kemendikbud terkait realokasi biaya perjalanan
dinas, rapat-rapat, dan lainnya. Berdasarkan catatan, kata dia, ada 40%
penghematan dari anggaran untuk perjalanan dinas, rapat-rapat, dan
lainnya. Penghematan itu, kata dia, digunakan untuk meningkatkan output di
masing-masing unit utama Kemendikbud, misalnya penambahan kelas baru
dan lainnya. “Jadi pemanfaatannya langsung di dalam program, dari
penghematan anggaran lewat perjalanan dinas dan rapat-rapat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, beberapa anggota Komisi X DPR RI menyampaikan tanggapan tentang guru, siswa, sarana dan prasarana.
Pada rapat kerja Komisi X DPR RI dan Kemendikbud
tersebut, kedua belah pihak telah menyepakati akan melakukan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) di kemudian hari untuk melakukan pendalaman
terkait konsinyering APBN 2015. Selain itu, dalam RDP mendatang akan
dibahas juga mengenai permasalahan Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan serta sarana prasarana pendidikan.
Sumber: Kemdikbud
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar