Pemerintah
telah membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).
Pembentukan
ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Lantas apa saja tugas dan fungsinya?
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen Guru
dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan
harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada
suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di
guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal
guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Menteri
Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan
kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga
kependidikan.
Adapun
fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana
kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi
dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik
lainnya.
Mendikbud
mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang
penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi,
pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga
kependidikan.
"Ditjen
ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
Fungsi
lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan
guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Sumber: Kemdikbud
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar