Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Sekolah
Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Surat tersebut berisi tiga poin. Poin pertama, yang menurut saya paling penting, isinya sebagai berikut:
Silahkan unduh Surat Edaran tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Jangan lupa untuk meng-klik tombol SKIP AD pada jendela baru untuk mengunduh file.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar