Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama telah menerbitkan surat edaran nomor SE/DJ.1/PP.00/143/2015 tanggal 5
Januari 2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI)
pada Sekolah. Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr.
H. Kamarudin Amin, surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama
Provinsi di seluruh Indonesia tersebut berisi tiga hal yaitu:
- Kementerian Agama melanjutkan Bimtek Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI yang belum mengikutinya dan melakukan pendampingan bagi Guru PAI yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI tersebut.
- Kementerian Agama melanjutkan Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada sekolah yang Guru PAI-nya sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 PAI. Terkait sistem penilaian dan penyusunan rapor peserta didik disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
- Kementerian Agama di daerah, baik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk Implementasi Kurikulum 2013 PAI bagi sekolah-sekolah yang bukan sasaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Silahkan unduh SE/DJ.1/PP.00/143/2015.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar