Surat Edaran Mendagri Nomor 423.5/154/Sj tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap

Merujuk surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0028/MPK/KR/2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Menteri Dalam Negeri membuat Surat Edaran Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap. Surat ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

Surat edaran tersebut berisi lima hal yaitu:



Silahkan unduh Surat Edaran Mendagri Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap.

Sumber: Dirjen Dikdas

Semoga bermanfaat. 

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home