Merujuk surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0028/MPK/KR/2015
tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Menteri Dalam Negeri membuat
Surat Edaran Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap. Surat ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota
se-Indonesia.
Surat edaran tersebut berisi lima hal yaitu:
Silahkan unduh
Surat Edaran Mendagri Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap.
Sumber:
Dirjen Dikdas
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar