(MENCOBA) MEMAHAMI BAB IV HALAMAN 20 JUKNIS BOS 2015

Bagian Pertama dari Dua Tulisan

Petunjuk Teknis BOS 2015, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015, telah diterbitkan per tanggal 11 Desember 2014 silam (silahkan unduh DI SINI).

Membaca Juknis BOS 2015 tersebut, dimana isinya sama persis dengan Bahan Pelatihan Juknis BOS Tahun 2015, menurut saya, ada tiga hal mendasar yang membedakannya dengan BOS 2014, yaitu besar dana, batasan maksimal honor bulanan guru dan tenaga kependidikan untuk sekolah negeri, serta alokasi pembelian laptop. Sebagaimana  kita ketahui, pada BOS sebelumnya, belum diperkenankan membeli laptop dan hanya diperbolehkan membeli komputer desktop.
Mari kita lihat ketiga hal tersebut.

Pertama, besar dana.
Untuk SD, besar dana BOS adalah Rp 800.000, sedangkan untuk SMP adalah Rp 1.000.000 per peserta didik per tahun. 


Kebijakan ini juga merubah alokasi dana untuk sekolah dengan jumlah peserta didik terbatas. Pada BOS 2014, sekolah dengan peserta didik di bawah 80, memperoleh alokasi dana yang diperhitungkan untuk peserta didik 80. Misalnya: dengan jumlah peserta didik 40, maka memperoleh dana BOS 80 x Rp 580.000 = Rp 46.400.000. Pada 2015, dengan asumsi jumlah peserta didik sama dengan tahun 2014 yaitu 40, maka akan memperoleh dana BOS 60 x Rp 800.000 = Rp 48.000.000. Artinya, penurunan angka 80 menjadi 60 tersebut tidak membuat jumlah dana yang diterima sekolah menjadi berkurang.
Kedua, honor bulanan guru dan tenaga kependidikan untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total.  


Pada BOS 2014, batasan maksimal tersebut adalah 20%.

Ketiga, pembelian dan perawatan perangkat komputer:
a.  Desktop maksimal 4 unit untuk SD dan 7 untuk SMP;
b.  Printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit;
c.  Laptop maksimal 1 unit seharga maksimal Rp 6.000.000;
d.  Proyektor maksimal 2 unit seharga maksimal Rp 5.000.000/unit.

 
Perubahan kebijakan yang memperbolehkan pembelian laptop pada BOS 2015, menurut pendapat saya, adalah kebijakan yang melegakan, mengingat semakin besarnya tugas pokok dan fungsi Operator Sekolah (OS) dalam sistem pendataan online. Di sini, saya meyakini bahwa laptop yang dialokasikan pembeliannya tersebut dimaksudkan untuk mendukung suksesnya pendataan online. Di sisi lain, tidak sedikit OS yang masih mempergunakan laptop pribadi dalam kegiatan pendataan online, seperti yang banyak saya temukan di wilayah saya. Secara prinsip, hal tersebut mestinya bukan sebuah persoalan besar karena yang paling penting adalah semua proses pendataan online dapat berjalan lancar. Tetapi, faktanya, di lapangan, hal tersebut bisa menjadi persoalan rumit karena dua hal: Satu: masih adanya anggapan di sejumlah sekolah bahwa segala hal yang terjadi atas laptop pribadi tersebut adalah urusan pribadi OS sehingga manakala laptop tersebut rusak dan memerlukan perbaikan, misalnya, pihak sekolah tidak mau bertanggung jawab; Dua: sewaktu-waktu, OS bisa dimutasi bagi OS PNS, atau bahkan mengundurkan diri bagi OS Non PNS. Meski secara teknis sangat memungkinkan untuk menginstal ulang aplikasi Dapodikdas pada laptop yang lain, faktanya, di lapangan, hal itu menjadi persoalan tersendiri. Lebih-lebih apabila belum diagendakan proses regenerasi OS yang memungkinkan alih dan transfer teknologi.

Isu SK dan Honor Operator Sekolah

Satu hal lainnya yang juga menyeruak ke khalayak Operator Sekolah adalah tentang isu Surat Keputusan atau SK Pengangkatan OS yang katanya akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, bahkan ada yang menyebut langsung dari Kemdikbud. Bersamaan dengan itu, muncul pemberitaan tentang realisasi anggaran honor OS yang sedang dipelajari Mendikbud dan akan dimasukkan dalam anggaran BOS 2015 (bisa dibaca DI SINI). Di beberapa grup facebook nasional, seperti PADAMU NEGERI KEMDIKBUD, OPERATOR PADAMU NEGERI, dan OPERATOR DAPODIK yang memiliki ribuan anggota, isu-isu tersebut menggelinding dengan liar dan segera mendapat respon yang beragam. Mayoritas menanggapinya dengan antusias meski tak sedikit yang sinis dan pesimis.

Sedangkan Juknis BOS 2015 pada Bab IV halaman 20 menyebutkan dengan tegas:


Terlepas dari benar tidaknya isu tersebut, yang konon salah satunya disampaikan dalam sebuah Bimtek di Bogor oleh salah satu pejabat Kemdikbud (yang saya kutip dari sumber INI), ada beberapa hal yang menurut saya menarik untuk dicermati.

Pertama: Realita Tak Sama dengan Harapan

Yang utama, harus dipahami dulu bahwa tugas OS, sebagai Admin Sekolah, pada dasarnya adalah mengelola akun sekolah, baik untuk Dapodik maupun layanan PADAMU NEGERI KEMDIKBUD. Pada Dapodik, OS berkewajiban untuk mengupdate data sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), dan siswa. Sedangkan pada layanan PADAMU NEGERI KEMDIKBUD, OS bertugas memperbaharui data sekolah, menginput EDS siswa, melakukan validasi terhadap ajuan-ajuan PTK yang dihasilkan secara otomatis dari akun PTK setelah PTK menginput data, dan mengirimkan dokumen validasi tersebut kepada Admin Kabupaten/Mapenda. Perbedaan mendasar kedua layanan tersebut terletak pada metode penggunaannya. Bila Dapodik secara prinsip lebih baik dikelola oleh satu Admin Sekolah dikarenakan datanya berada dalam satu aplikasi, PADAMU NEGERI KEMDIKBUD lebih fleksibel karena selain Akun Sekolah dan Akun Siswa, setiap PTK juga memiliki akun pribadi. Sehingga, PTK memiliki keleluasaan dalam mengupdate data masing-masing.

Di layanan PADAMU NEGERI KEMDIKBUD, PTK disarankan untuk mengelola sendiri akun PTK, sebagaimana tercantum dengan jelas di beranda http://padamu.siap.web.id/:

"Untuk mendorong peningkatan terhadap penguasaan Teknologi Informasi (Internet) bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah. Kami sangat sarankan agar para Pendidik dan Tenaga Kependidikan didorong untuk melaksanakan proses keaktifan NUPTK/PegID (cetak Kartu Identitas PTK) secara lebih mandiri. Bilamana mereka masih merasa belum percaya diri dapat dipandu dan dibimbing/didampingi terlebih dahulu dalam mengoperasikan Layanan Padamu Negeri menggunakan akun login individu masing-masing".


Faktanya, di lapangan, selain mengelola Akun Sekolah, sebagian besar OS juga mengelola Akun PTK. Alasan PTK masih didominasi argumen klasik: tidak bersahabat dengan TIK. Akhirnya, tugas OS pun bertumpuk. Puncaknya, tatkala BPSDMPK PMP menerbitkan surat bernomor 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihak Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 (bisa dibaca DI SINI). Surat yang ditujukan kepada Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia tersebut sangat jelas menyebutkan tugas masing-masing, termasuk Kepala Sekolah.

Lagi-lagi, fakta di lapangan, berbeda jauh. Tidak sedikit OS yang juga menilai PKG semua PTK, yang mestinya menjadi tugas kepala sekolah. Ketika kepala sekolah buta TIK dan tidak kooperatif, sempurnalah penderitaan OS. Semakin mendekati deadline 31 Desember 2014, ditambah dengan libur Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang berhimpitan dengan libur akhir tahun dan tahun baru, masih banyak OS yang masih berkutat dengan akses PADAMU NEGER KEMDIKBUD, sebagaimana terbaca pada grup facebook operator di atas.

Dengan segala kewenangan yang dimilikinya, OS tetaplah manusia biasa. Memang tak harus semua tugas itu bermuara pada uang. Tetapi, andai pun OS harus mengelola semua akun, yang berarti OS harus sering begadang dan meluangkan waktu, sangat-sangat manusiawi apabila semua itu mendapat penghargaan yang setimpal. Dan bilapun semua itu lantas dikaitkan dengan uang, bukankah hiruk pikuk dan semua kehebohan itu juga menuju dan terkonsentrasi pada uang yang berlabel "tunjangan sertifikasi guru"?

Maka, menjadi sangat-sangat manusawi apabila semua isu terkait kesejahteraan OS akan menjadi bola panas di dunia maya, dunia yang sangat akrab dengan OS.

Terkait masalah isu pengangkatan OS sebagai honorer, saya mengajak semua pihak untuk mencermatinya secara jernih. Juga terhadap kalimat yang tercantum di Juknis BOS 2015 halaman 20 Bab IV bagian A. Proses Pendataan Pendidikan Dasar poin b. "Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik, sehingga dapat membebankan anggaran honor rutin sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS".

Terhadap hal tersebut, pendapat saya adalah sebagai berikut:
1.  Istilah "honorer" bila mengacu Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 bermakna "seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah".
2. Pada Pasal 8 PP tersebut ditegaskan bahwa "Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". Artinya, larangan mengangkat tenaga honorer berlaku sejak ditetapkannya PP tersebut, yaitu tanggal 11 November 2005, 
3.  Karena masih ada Pemerintah Daerah yang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat bernomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.
4.  Berdasarkan poin 2 dan 3 di atas, saya berpendapat bahwa secara teorinya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak akan mengangkat tenaga honorer baru. Sampai saat ini, tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi CPNS adalah honorer K1 sedangkan honorer K2 sampai saat ini prosesnya masih berjalan (lebih detil tentang honorer K1 dan K2 dapat dilihat di situs BKN). Penegasan yang tercantum di halaman 20 Juknis BOS Tahun 2015, bila diasumsikan istilah honorer tersebut sama dengan istilah honorer yang tercantum pada PP 48 Tahun 2005 seperti pada poin 1 di atas, adalah penegasan kembali atas isi PP tersebut dan surat Menteri Dalam Negeri. Artinya, menurut saya, isu pengangkatan Operator Sekolah (OS) sebagai tenaga honorer sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mohon dipahami bahwa hal ini tidak bermaksud memupus harapan sebagian rekan-rekan OS. Sama sekali tidak. Harapan sangat-sangat layak untuk terus disemaikan. Apakah kemudian harapan menjadi honorer tersebut adalah sebuah kemustahilan? Tentu saja tidak. Tetapi, saya mengajak semua pihak untuk jernih menyikapi masalah ini. Karena, pengangkatan tenaga honorer baru membutuhkan prasyarat yang tercantum di bagian belakang Pasal 8 PP 48 yaitu "kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah". Dan setahu saya, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pada tanggal 16 Mei 2012, sampai saat ini (mohon dikoreksi bila saya keliru) belum pernah diterbitkan PP atau produk hukum lainnya yang lebih tinggi lagi, yang mencabut larangan pengangkatan honorer tersebut.
5.  Pertanyaannya kemudian, mengapa sebagian OS begitu reaktif terhadap Juknis BOS 2015 khususnya halaman 20 Bab IV bagian A. Proses Pendataan Pendidikan Dasar poin b, sebagaimana terbaca pada beberapa grup facebook operator sekolah nasional? Mengapa kalimat "Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik" seakan menjadi lonceng kematian bagi OS sampai-sampai ada yang menyerukan mogok nasional? Dalam kapasitas sesama OS, tentu saya tidak punya hak dan jelas tidak berkompeten memberikan klarifikasi. Tetapi, kembali saya mengajak rakan-rekan OS untuk tetap jernih melihat persoalan ini. Menurut pemahaman saya, tidak adanya pengangkatan honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik tersebut tidak serta merta menghapus peran dan fungsi Operator Sekolah, yang dalam Juknis BOS Tahun 2015 disebut sebagai "Penanggung Jawab Dapodik". Kalimat selanjutnya, "Biaya yang diperlukan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS", menurut saya, kembali mempertegas bahwa seluruh biaya operasional Dapodik dapat dianggarkan menggunakan dana BOS, seperti yang selama ini sudah berjalan. Di wilayah saya, Kabupaten Pekalongan, hal tersebut sudah dijelaskan dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 421.2/3358 tanggal 1 November 2013 perihal Pemberitahuan Pendataan Dapodikdas 2013.


Kesimpulana sederhana saya atas hal tersebut: seluruh dana operasional Dapodik, termasuk honor Operator Sekolah, dapat dibiayai oleh dana BOS. Kekecewaan besar atas "Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik" tentu sangat-sangat bisa dipahami. Namun, sekali lagi, mari kita kembalikan kepada payung hukum atas hal tersebut, sebagaimana penjelasan di atas.

Bagi saya pribadi, baik sebagai Operator Sekolah maupun sebagai Ketua Jaringan Operator Sekolah (JOS) Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, pada saat pekerjaan OS tersebut sudah bisa dihargai melalui alokasi dana BOS, yang lebih penting adalah memastikan bahwa OS benar-benar bisa menerima hak-haknya setelah menunaikan kewajiban-kewajibannya. Tidak adanya klausal baku yang menyebutkan berapa honor tersebut di satu sisi, dan di sisi lainnya, tidak sedikit OS yang juga melakukan pekerjaan PTK lainnya, seperti menjadi Admin Sekolah pada layanan PADAMU NEGERI KEMDIKBUD sekaligus menjadi pengelola akun semua PTK, berpeluang besar menimbulkan masalah dan memicu serta memacu konflik horisontal di sekolah antara OS dan PTK, termasuk kepala sekolah sebagai penanggung jawab.

Kedua: Berapa Honor Operator Sekolah?
(Insya Allah bagian ini akan saya bahas pada tulisan kedua. Diantaranya akan saya ulas tentang perjalanan Jaringan Operator Sekolah (JOS) dalam memperjuangkan hak-hak OS sampai ditandatanganinya Kesepakatan Bersama JOS dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Mohon maaf sebelumnya, saya harus undur diri dulu).

Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 1 komentar:

    Unknown mengatakan...

    menambah wawasan tentang BOS trims

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home