PMA 13/2014 Perkuat Legalitas Santri

Kontribusi pesantren terhadap pembangunan bangsa sudah tidak dapat dipungkiri lagi. Sejak era perjuangan kemerdekaan,  para kyia dan santri pesantren selalu berada pada garda terdepan. Pun saat sekarang di era perjuangan mengisi kemerdekaan, peran lembaga pendidikan tertua ini dalam  mencerdakan kehidupan bangsa begitu besar.


Sayang, Negara belum bisa memberikan apresiasi maksimal terhadap santri dan pesantren, khususnya Salafiyah, disebabkan persoalan legalitas. Sadar akan hal itu, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

PMA No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam mengatur pendidikan keagamaan, baik pada Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” kata Sekjen Kemenag Nur Syam saat membuka kegiatan Sosialisasi Regulasi Pendidikan Keagamaan Islam pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Selasa (04/11) malam.

PMA ini memperkuat legalitas para santri-santri yang mengeyam pendidikan nonformal di pondok pesantren,” tambahnya di hadapan Direktur PD Pontren Mohsen, Kasubdit Pendidikan Diniyah Achmad Zayadi, Kabid PAI Kanwil Provinsi, dan Perhimpunan Lembaga Pondok Pesantren se-Jawa Timur.

Dikatakan Nur Syam, sejak dulu tidak sedikit para santri yang mengaji di pesantren dalam kurun waktu yang lama, namun  tidak memperoleh ijazah formal. Padahal dari sisi keilmuan agama mereka sangat mumpuni, tidak kalah dengan lulusan madrasah bahkan Perguruan Tinggi Islam sekalipun. Untuk itu, Kementerian Agama dalam kurun waktu beberapa tahun lalu memberikan legalitas melalui program Pesantren Muaddalah.

“Dulu, program ini hanya menggunakan  Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam saja dan saat ini statusnya ditingkatkan dalam PMA tersebut. Harapannya, PMA ini menjadi kerangka lagalitas bagi lulusan pesantren yang tidak kalah dan setara dengan pendidikan formal,” terangnya.

Ditambahkan Nur Syam bahwa para santri yang telah mengeyam pendidikan non formal di pesantren dalam kurun waktu tertentu, nantinya akan dihitung dan disetarakan, apakah dengan MI/SD, MTs/SMP, atau MA/SMA. “PMA tersebut dipersiapkan agar ada kepastian bahwa lamanya belajar ini dapat dipertanggungjawabkan dari ijazah yang dihasilkan,” tutup Nur Syam.


Sumber: Kemenag

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home