Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran
nomor DT.I.III/HM.01/2606/2014 tanggal 3 November 2014 tentang Edaran Beasiswa
Pendidikan Kader Ulama. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren, Dr. H. Mohsen, MM. tersebut ditujukan kepada
Kepala Kabid Pekapontren/TOS, Pimpinan Pondok Pesantren dan Ustad/Santri pada
Pondok Pesantren se-Indonesia.
Sebagaimana tertulis pada lampiran surat edaran tersebut, pendidikan kader ulama berlangsung selama 2
(dua) tahun, yakni tahun anggaran 2014 sampai 2015. Peserta harus menetap di
pondok pesantren yang ditunjuk untuk mengikuti proses pembelajaran keagamaan
Islam (tafaqquh fiddin) dan proses pendidikan magister (S2) pada
perguruan tinggi yang ditunjuk. Peserta yang mengikuti program ini tidak
diperkenankan mengundurkan diri atau putus (drop out) dari pelaksanaan
program, hingga tercapai target program yang telah ditentukan. Peserta yang
lulus seleksi berhak mendapatkan layanan akademis, fasilitas dan biaya hidup (living
cost) yang ditentukan dan tidak ada biaya apapun.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Kemenag
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar