Untuk putri
saya yang naik kelas 4 SD, di awal tahun pelajaran 2014/2015 sekitar bulan Juli
2014 silam, saya membeli satu set Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Cetakan
ke-1 Tahun 2013 di sebuah toko buku di Pekalongan. Pada waktu mendampingi
belajar di rumah, beberapa waktu lalu, gambar seragam Pramuka di buku tersebut
menarik perhatian saya.
Pada Subtema 3 Gerak
dan Gaya, Pembelajaran 3 Gaya Otot di
Sekitar Kita halaman 84, terdapat gambar 5 anggota Pramuka dengan 1 Pembina
di depan barisan. Di bagian atas gambar, sebagai pengantar, tertera kalimat
“Contoh lain pemanfaatan gaya otot adalah pada kegiatan pramuka, seperti
kegiatan tali–temali dan baris-berbaris”, sedangkan di bagian bawah gambar
terdapat kalimat “Siti dan Dayu adalah anggota pramuka di sekolahnya. Anggota
pramuka kelas IV dan V SD Nusantara mengadakan Persami (Perkemahan Sabtu Minggu).
Anggota siswa kelas IV berjumlah 12 orang dan kelas V berjumlah 18 orang”.
Pada gambar
tersebut, terlihat 1 anggota Pramuka putri di barisan depan mengenakan pita
leher sedangkan di barisan belakang, dengan mengenakan jilbab, 1 anggota
lainnya tidak terlihat pita lehernya. Di barisan depan, 1 anggota Pramuka putra
mengenakan setangan leher lengkap dengan topi baret sedangkan 2 anggota Pramuka
putra lainnya, 1 di depan dan 1 di belakang, tidak mengenakan topi baret.
Penasaran,
saya pun mencoba membandingkan buku siswa terbitan 2013 tersebut dengan
terbitan 2014 (edisi revisi). Karena sampai saya tulis artikel ini buku versi
cetak belum juga tiba, saya menggunakan buku versi file. Dalam terbitan 2014, dengan Kata Pengantar Mendikbud pada
Januari 2014, terletak sama di halaman 84, gambar tersebut masih sama persis
dengan buku terbitan 2013.
Seragam Pramuka Baru
Berdasarkan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka, (bisa diunduh DI SINI) yang ditandatangani
pada 21 Desember 2012, bisa diketahui bahwa pita leher pada anggota Pramuka
putri, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 226 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota
Gerakan Pramuka, telah diganti dengan setangan leher. Sehingga, baik anggota
Pramuka putra maupun putri, sama-sama mengenakan setangan leher dengan cincin
(ring) setangan leher, sebagaimana dapat dibaca pada Bab IV Pakaian Seragam
Pramuka Putri dan Bab V Pakaian Seragam Pramuka Putra Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012.
Dari
peraturan seragam baru tersebut, juga bisa diketahui bahwa untuk seragam
Pramuka Muslim putri, dengan jilbab menutupi baju, maka setangan leher berada
di luar jilbab sedangkan apabila jilbab dimasukkan ke dalam baju, maka setangan
leher dikenakan di bawah kerah baju.
Koreksi
Mengingat buku
tersebut digunakan oleh siswa dan kegiatan kepramukaan kemudian ditetapkan
sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014
Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (bisa diunduh DI SINI), perkenankan saya sebagai Pembina
Pramuka untuk menyampaikan koreksi atas gambar tersebut:
Pertama, dengan berasumsi bahwa siswa kelas
IV sebagaimana dimaksud dalam buku tersebut adalah anggota Pramuka Penggalang,
anggota Pramuka putri semestinya mengenakan setangan leher sebagaimana anggota
Pramuka putra, bukan pita leher. Aturan setangan leher ini berlaku untuk semua
tingkatan peserta didik, dari Siaga sampai Pandega. Sebaliknya, apabila siswa
kelas IV tersebut adalah anggota Pramuka Siaga, yang berusia 7-10 tahun
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Munaslub Tahun 2012 (bisa diunduh DI SINI),
corak seragamnya berbeda dengan Penggalang karena ada tambahan lis coklat tua
di lengan baju dan dua saku tempel masing-masing pada bagian depan bawah kanan
dan kiri. Topi Siaga juga bukan topi baret tetapi berbentuk topi joki terdiri
dari lima potongan. Baik lis lengan baju maupun topi joki, karena bentuknya
mencolok, tetap akan terlihat dalam gambar ukuran kecil sekalipun.
Kedua, setangan leher untuk Pramuka Muslim
putri, dengan jilbab menutupi baju, maka setangan leher semestinya berada di
luar jilbab.
Ketiga, dua dari tiga anggota Pramuka putra
tidak mengenakan topi. Sesuai dengan Dasadarma ke-8: disiplin, berani, dan
setia; semestinya semua anggota Pramuka menjunjung tinggi kedisiplinan dengan mengenakan
seragam lengkap dalam kegiatan. Meskipun dalam praktiknya terkadang dijumpai
ada peserta didik yang tidak mengenakan topi dikarenakan belum punya, misalnya,
atau tertinggal di rumah, sebagai sebuah model yang kemungkinan besar ditiru
peserta didik, selayaknya buku tersebut memberikan contoh yang baik.
Dan
terakhir, keempat, yang paling
penting menurut saya, Pembina Pramuka berkewajiban menjadi teladan dan bukan
hanya piawai dalam memberikan contoh secara teori. Dalam gambar tersebut, terlihat
bahwa Pembina Pramuka tidak mengenakan setangan leher. Hal ini bukan persoalan
sepela dan bertentangan dengan Sistem Among yang merupakan landasan pendidikan
kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik. Dalam
pasal 11 poin 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Munaslub Tahun 2012 tercantum
dengan tegas bahwa “Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan
kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota
dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik”.
Penutup
Penutup
Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam Buku Panduan Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar, yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Kemdikbud, bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Sebagai salah satu unsur penunjangnya, saya meyakini bahwa Kurikulum 2013 disusun oleh para pakar yang ahli di bidangnya.
Tetapi, belajar dari kasus kontroversi makna "pacaran sehat" yang tercantum dalam buku pelajaran siswa mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) Kelas XI (Bab X halaman 128-129) terbitan Kemdikbud 2014 yang kemudian menjadi bola panas di dunia maya, meskipun kemudian telah ditanggapi Kemdikbud dengan siaran pers sebagaimana dipublikasikan di laman Kemdikbud pada 20 Oktober 2014 silam (bisa dibaca DI SINI), ke depan, hendaknya penyusunan buku sejenis lebih berhati-hati. Semoga.
Dzakiron
Pembina Pramuka Gugusdepan SD Negeri Tanggeran, Sekretaris I Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar