Inilah Teknis Sertifikasi Guru Angkatan 2015-2015

Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari tahun 2005 sampai 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan program sertifikasi guru ini berbeda dengan sebelumnya. Program sertifikasi untuk guru yang diangkat setelah tahun 2005 memakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.

Awal masa bekerja dihitung menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan. Total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 adalah 600 ribu orang. Tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum 2005 sudah telah tuntas.

Menurut Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom, seleksi peserta sertifikasi guru 2015 akan dilaksanakan sekitar bulan Maret. Khusus untuk gelombang sertifikasi guru tahun pertama (2015), kuota sertifikasi guru hanya 50 ribu guru.

Bagi guru yang lulus seleksi akan mengikuti pendidikan keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua bulan. Setelah mengikuti pendidikan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. Kemudian guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.

Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian. Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru.


Sumber: Sekolah Dasar

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home