Setelah diluncurkan pada tanggal 26 September 2014 pukul 18.00 WIB, kini saatnya Kepala Sekolah mengerjakan Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri. PK Guru ini menjadi salah satu persyaratan yang mesti diselesaikan agar NUPTK Kepala Sekolah bisa diaktifkan pada periode 2014 ini.
Berikut Tata Cara Pelaporan Online PK Guru pada Akun Kepala Sekolah
Berikut Tata Cara Pelaporan Online PK Guru pada Akun Kepala Sekolah
Langkah Pertama:
Login di situs PADAMU NEGERI KEMDIKBUD di http://padamu.siap.web.id/. Bisa klik DI SINI. Pilih Login PTK.
Langkah Kedua:
Masukkan username dan password , lalu pilih Masuk.
Setelah login, pilih PADAMU PTK
Langkah Ketiga
Pilih PKG Guru. Pada tutorial kali ini, saya menggunakan akun Kepala TK Pertiwi Paninggaran untuk menginput nilai istri saya. Sehingga, tidak terlihat tombol EDS Siswa, seperti pada akun Kepala SD.
Pada jendela Status Penilaian Kinerja Guru di Sekolah Anda, terlihat daftar guru. Pilih Nilai Sekarang.
Pilih Mulai Menilai
Langkah Keempat
Pada jendela Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran, terlihat bahwa jumlah item yang harus diisi adalah 14, sesuai dengan jumlah kompetensi PKG, mulai dari Kompetensi 1 Mengenal Karakteristik Peserta Didik sampai Kompetensi 14 Mengembangkan Keprofesian Melalui Tindakan Reflektif. Tampilannya, secara umum, hampir sama dengan Aplikasi PKG yang sebelumnya telah dipergunakan. Cukup dengan memilih nilai yang sesuai pada kolomnya, secara otomatis nilai tersebut akan terlihat di bagian bawah.Penjelasannya dapat dilihat di bagian bawah (nomor 1 dan 2). Kemudian, pilih Lanjut (nomor 3) untuk meneruskan kompetensi berikutnya.
Tampilan Aplikasi PKG berformat excel dapat dilihat di gambar berikut:
Sedangkan tampilan berikut adalah cover Aplikasi PKG. Bila memerlukannya, silahkan download DI SINI.
Langkah Kelima
Silahkan input nilai dari Kompetensi 1 sampai 14. Bila ada isian yang terlewatkan, peringatan berikut akan munculDan akhirnya, sampai jugalah di kompetensi 14.
Setelah menyelesaikan seluruh kompetensi, tampilan berikutnya adalah REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA
Pilih CETAK
Hasil cetakan terdiri dari dua file, yaitu file S22 LAMPIRAN A (PERSETUJUAN LAPORAN DAN PENILAIAN) dan LAMPIRAN B (REKAP HASIL)
Setelah penilaian kinerja selesai diinput, tanda silang merah pertama akan menjadi tanda centang hijau. Tanda silang merah kedua (di tengah) berarti belum mengunggah scan hasil PKG sedangkan tanda ketiga berarti hasil PKG belum disetujui Dinas. Pilih Unggah Nilai.
Muncul jendela Cetak & Unggah Hasil PKG.
Bila diklik, tombol Cetak PKG akan mengulang pencetakan SS2a seperti di atas. Sedangkan kedua tombol untuk upload file LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN DAN PENILAIAN serta Lembar REKAP HASIL belum bisa diakses.
Demikian tutorial singkat ini. Oh ya, untuk memperoleh gambaran awal tentang PK Guru, tidak ada salahnya rekan-rekan mempelajari Surat Edaran Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 yang ditujukan kepada Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia. Silahkan lihat DI SINI.
Sedangkan SK Tim Assesor PK tingkat sekolah, yang diperlukan untuk mengisi SS2a, dapat diunduh DI SINI.
Update 28 September 2014 05.15 WIB
Apabila ingin merubah/mengedit penilaian yang sudah dilaksanakan, klik segitiga kecil di sebelah kanan Unggah Nilai (nomor 1) lalu pilih Edit Penilaian (nomor 2). Selanjutnya, jendela penilaian dari kompetensi 1 akan kembali terbuka, seperti langkah awal. Silahkan edit sesuai kebutuhan dan ikuti petunjuknya.
Semoga bermanfaat. Salam Kreatif.
1 komentar:
sudah unggah nilai pkg namun tanda x merah kedua tidak berubah menjadi hijau, bagaimana ini mohon bantuannya
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar