Sehubungan telah dikeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan
dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus
jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas
akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik,
usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat mengirimkan berkas
dilaksanakan secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan
berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai
mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan
Juknis Kesetaraan bagi GBPNS. Seluruh informasi yang terkait dengan proses
penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman Direktorat P2TK
Dikdas.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat
Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diunduh DI SINI sedangkan Mekanisme
Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS dapat diunduh DI SINI.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar