Dalam Kurikulum 2013, pendidikan
kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini
mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler
yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan
psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan
kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan
kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian
Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan
(KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi
sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan
kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah
(intramural) dan di luar sekolah (ekstramural)
sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang
berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan
Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui pendidikan
kepramukaanakan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah
air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan
kepramukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
Model Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
Kepramukaan
Model pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dijelaskan dalam Pasal 3 Permendikbud
63/2014 yaitu dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model : Model Blok, Model
Aktualisasi, dan Model Reguler.
1. Model Blok
- Diikuti oleh seluruh siswa.
- Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
- Untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
- Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
- Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
- Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
2. Model Aktualisasi
- Diikuti oleh seluruh siswa.
- Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
- Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3. Model Reguler.
- Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
- Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
Prosedur Pelaksanaan
1. Model Blok
- Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
- Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
- Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan
2. Model Aktualisasi
- Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
- Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
- Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran
3. Model Reguler
Pada Permendikbud 63/2014, prosedur
pelaksanaan model aktualisasi tidak dijelaskan. Hal ini mungkin karena pola
pelaksanaan diserahkan kepada Gugusdepan. Sumber: tunas63
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar