SKP (Sasaran
Kerja Pegawai) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
PNS.
Penyusunan SKP diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Penyusunan SKP diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Mulai tahun 2014 penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur: SKP dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%.
Penyusunan
SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan
butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang jabatan fungsional tertentu. Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan
atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang
pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit
yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan
target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun.
Dalam penyusunan dan penilaian SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu dapat diketahui jumlah target angka kredit yang akan dicapai dan realisasi pencapaian angka kredit setiap tahun.
Silahkan
download aturan yang digunakan untuk menyusun SKP Guru
Perka BKN No 1 Tahun 2013
Permenpan No 16 Tahun 2009
Update 8 Januari 2015:
Silahkan unduh Aplikasi Sederhana SKP 2014.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar