Pendidikan
kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib diatur berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014
Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sebagai
kegiatan bagian dari implementasi Kuriulum 2013, pendidikan kepramukaan
merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai
wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan
keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan
pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan
demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial
(KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull
learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan
kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Berdasarkan
Permendikbud tersebut, Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler wajib dilaksanakan pada pendidikan dasar dan menengah dan harus
diikuti oleh seluruh peserta didik;
Model Pelaksanaan
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(a)
Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun
sekali dan diberikan penilaian umum.
(b)
Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang
dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan
Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
(c)
Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan
di Gugusdepan.
Pola, Metode, dan Teknik Pelaksanaan
(a)
Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk
upacara (pembukaan dan penutupan) dan keterampilan
Kepramukaan
(b)
Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan
komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan
keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
(c)
Metode dan teknik dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan
progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.
Penanggung jawab dan Pelaksana
(1)
Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah
merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
(2)
Pembina Pramuka adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran
yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir
dasar (KMd) atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata
pelajaran.
(3) Guru
kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas
tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban
kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran
perminggu.
Sumber: tunas63
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar