Penilaian Kinerja
Guru (PKG) Penilaian Prestasi Kerja PNS standar Badan Kepegawaian Negara
(PPK-BKN) 2014 akan dilaporkan melalui layanan Padamu Negeri. Proses PKG dan
PPK-BKN 2014 terlebih dahulu dilaksanakan secara manual oleh Tim Penilai
Kinerja Guru.
Hasil penilaian manual dari Tim Penilai Kinerja Guru tersebut nantinya akan dimasukkan ke modul PKG dan PPK-BKN secara online di layanan Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah. Berikut alur proses laporan online PKG dan PPK-BKN 2014.
Hasil penilaian manual dari Tim Penilai Kinerja Guru tersebut nantinya akan dimasukkan ke modul PKG dan PPK-BKN secara online di layanan Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah. Berikut alur proses laporan online PKG dan PPK-BKN 2014.
Pelaporan
nilai PKG dan PPK-BKN secara online ini adalah hal yang baru bagi operator
sekolah maupun guru. Jika dicermati dari bagan alur di atas, proses entri data
melalui scan hasil PKG dan PPK-BKN 2014 cukup panjang.
Sebelumnya semua guru diwajibkan melaporkan status keaktifan NUPTK masing-masing secara online di PADAMU NEGERI. Bagi yang sudah mengisi Evaluasi Diri Sekolah (EDS) secara online dan berbagai tahap lainya di Padamu Negeri akan diberikan kartu NUPTK.
Siswa juga melaksanakan EDS siswa di Padamu Negeri. Sekurang-kurangnya sebanyak 30 siswa harus mengisi EDS siswa secara online. Setalah semua guru melakukan Verval NUPTK, siswa mengisi EDS, dan PKG dilaporkan, NUPTK Kepala Sekolah dapat diaktifkan.
Sumber: sekolahdasar
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar