Untuk melakukan perubahan data guru menjadi kepala / pengawas sekolah sekolah di layanan PADAMU NEGERI KEMDIKBUD, caranya adalah sebagai berikut:
Langkah Pertama:
Buka situs PADAMU NEGERI KEMDIKBUD di http://padamu.siap.web.id/. Atau, klik langsung DI SINI. Pilih menu Formulir.
Di bagian bawah, unduh Formulir A09 bagi Kepala Sekolah dan Formulir A10 bagi Pengawas Sekolah.
Langkah Kedua:
Buka hasil unduhan formulir tadi dan silahkan cetak. Bentuk Formulir A09 adalah sebagai berikut:
Langkah Ketiga:
Isilah formulir tersebut dan kemudian serahkan kepada Admin/Operator Dinas Pendidikan/Mapenda di Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah (S18a). Jangan lupa, sertakan foto kopi Surat Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah.
Semoga bermanfaat.
Salam kreatif!
2 komentar:
MATUR NUWUN INFONYA MAS....
Sama-sama, P Fahru. Blog bpk unik sekali. Salam sukses untuk rekan2 di Jember, Jatim. Trm ksh sdh berkenan mampir
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar