Masih terkait dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor
422.7/2389 tanggal 4 Agustus 2014 perihal IDP dan Penyaluran Dana BOS
Triwulan 3, sebagai tindak lanjut Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Tengah Nomor 422.7/15587 tanggal 25 Juni 2014 tentang Penyaluran
Dana BOS Trwiulan 3, setiap sekolah diwajibkan untuk melaporkan
kelebihan dan kekurangan dari jumlah siswa yang terdaftar dengan IDP,
mengirimkan SPJ dan melaporkan secara online penggunaan dana BOS di
Triwulan 1 dan 2 (Januari-Juni 2014), pelaporan BOS Online memerlukan input data dari Form K-7.
Form K-7 diperoleh dari pengerjaan aplikasi ALPEKA BOS.
Untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan, secara prinsip, Operator Sekolah dapat membantu Bendahara BOS dalam menginput K-7 pada situs BOS Online dimana ALPEKA BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bendahara BOS.
Intinya, mengingat batas waktu alias deadline, selama Operator Sekolah sudah menerima K-7 dari Bendahara BOS, Operator Sekolah bisa menginput data di situs BOS Online.
ALPEKA BOS sudah didistribusikan pada saat Diklat Peningkatan Kualitas Operator Sekolah pada tanggal 23-25 Juni 2014. Bagi yang belum memiliki, silahkan unduh DI SINI. Sedangkan file K-7 untuk Triwulan 1 dan 2 Tahun 2014 dapat diunduh DI SINI.
Semoga bisa membantu meringankan padatnya beban pekerjaan.
Selamat bekerja. Salam Krearif!
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar