Merujuk pada Peraturan Menteri Bersama ini, para guru PNS dapat bertugas di sekolah swasta, dengan demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Sejak ditandatanganinya peraturan bersama ini, kata Mendikbud, maka pelaksanaan pengimplementasiannya dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya. Petunjuk teknis akan menjelaskan cara sekolah meminta bantuan guru PNS, sekolah swasta seperti apa yang diperkenankan atau yang akan dibantu disediakan guru PNS.
Mendikbud menuturkan, adanya Peraturan Menteri Bersama ini sebagai respon pemerintah terhadap dinamika yang ada di daerah. Dinamika tersebut misalnya ada guru yang mulanya melamar kerja di sekolah swasta, begitu ada pengumuman penerimaan CPNS, guru tersebut mendaftarkan diri. Setelah tes CPNS, ternyata guru tersebut diterima menjadi CPNS. Diterimanya menjadi CPNS ini bisa menjadi persoalan karena sudah lama mengajar di sekolah tersebut, tetapi harus meninggalkan sekolah itu.
“Melalui Peraturan Menteri Bersama ini maka guru tersebut dapat melanjutkan di sekolahnya. Ini juga merupakan hadiah lebaran untuk sekolah-sekolah swasta, dan juga sebagai hadiah bagi guru PNS yang dapat mengabdikan diri mengajar tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga dapat mengabdi di sekolah swasta,” ujar Mendikbud saat penandatangan Peraturan Menteri Bersama, di kantor Kemdikbud, Jumat sore (25/07/2014).
Mendikbud juga mengatakan, kekurangan guru tidak hanya dihitung dari jumlah guru negeri, tetapi juga guru swasta. Pemerintah dapat memberikan bantuan guru kepada sekolah negeri dan swasta, untuk menghindari penumpukan guru-guru di sekolah negeri, padahal di sekolah swasta ada yang kekurangan guru.
Sumber: Kemdikbud
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar