Larangan ini tertuang dalam Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
nomor 02 tahun 2014, tentang Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RI
dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.
Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota
POLRI yang menerima gratifikasi diimbau agar melaporkan kepada KPK
dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) pada instansi masing-masing.
Terkait dengan surat edaran tersebut,
Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi mengungkapkan bahwa
banyak mitra kerja yang minta alamat rumah, yang biasanya untuk
mengantar parcel. “Hal tersebut juga termasuk dalam kategori
gratifikasi, yang harus dihindari oleh pejabat,” ujarnya.
Pemberian yang selama ini dianggap
lumrah, padahal sebenarnya hal itu dilarang, ini juga diatur dalam
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
Peraturan nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Keputusan
Presiden nomor 10 tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan
Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Kesederhanaan Hidup.
Sebagaimana Keputusan Menteri PANRB
bersama Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal
21 Agustus 2013, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah jatuh pada
tanggal 28-29 Juli 2014, kemudian untuk cuti bersama diberikan selama
tiga hari, yaitu pada tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut,
pimpinan instansi diminta melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
dalam membina pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut kepada
seluruh PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI diminta untuk menaati
hari/jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif
untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: Kemenpan-RB
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar