MK Putuskan Pilpres 1 Putaran, Peraih Suara Terbanyak Jadi Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilpres 2014 berlangsung satu putaran. Peraih suara terbanyak menjadi Presiden RI 2014-2019.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 5 Huruf O. Gugatan serupa juga diajukan oleh Perludem yang juga meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 1 (1,2,3,4), Pasal 5 huruf P dan Pasal 6.

"Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan, menurut MK pada tahap pencalonan capres telah mewakili representati semua daerah di Indonesia. Karena capres gabungan dari parpol yang mewakili seluruh penduduk di Indonesia. Artinya jika ada 2 masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak," ucap Hamdan.


Sumber: news detik

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home