"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 5 Huruf O. Gugatan serupa juga diajukan oleh Perludem yang juga meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 1 (1,2,3,4), Pasal 5 huruf P dan Pasal 6.
"Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan, menurut MK pada tahap pencalonan capres telah mewakili representati semua daerah di Indonesia. Karena capres gabungan dari parpol yang mewakili seluruh penduduk di Indonesia. Artinya jika ada 2 masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak," ucap Hamdan.
Sumber: news detik
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar