"Apabila belum pesan, tolong untuk segera pesan.
Kalau pada akhirnya tetap tidak memesan, kami akan meminta kepada
penyedia untuk mengirim buku sesuai dengan oplah, " ujarnya saat
menghadiri acara silaturahim bersama jajaran dinas pendidikan se-Eks
Karesidenan Madiun, di Pendopo Kantor Bupati Probolinggo, Jawa timur,
Senin (07/07/2014).
Mendikbud mengatakan, apabila penyedia baru bisa
mengirimkan satu tema buku, pihak sekolah bisa menerimanya terlebih
dahulu. Terkait pembayaran buku, pihak sekolah hanya diperkenankan
membayar satu tema saja bila pihak penyedia baru bisa mengirimkan satu
tema. "Tidak diperkenankan sekolah membayar empat tema, apabila penyedia
baru bisa mengirimkan satu tema saja, " kata Mendikbud.
Bagi SMA dan SMK, kata Mendikbud, apabila ada
sekolah yang tidak mampu membayar buku Kurikulum 2013, buku dapat
dipesan dan diterima, serta ditandatangani berita acara serah terimanya.
Pihak penyedia dapat menagih biaya tersebut ke Kemdikbud.
Sumber: Kemdikbud
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar