Guru Wajib Tes Kejiwaan Secara Periodik

Anggota Komisi IX DPR RI, Wirianingsih mengatakan setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh DPR maka siapa saja nantinya yang akan bekerja berkaitan langsung dengan publik harus menjalani uji kejiwaan.

"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur tentang pentingnya orang yang bekerja berkaitan langsung dengan publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen," kata Wirianingsih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/7).

Uji kejiwaan tersebut lanjut politisi PKS itu, akan diberlakukan secara periodik terhadap kemampuan mengingat, berintegrasi dan sosialisasi.

"Artinya, sebelum ditugaskan dan selama bertugas selalu dikontrol kesehatan kejiwaannya," ujar Wirianingsih.

Selain itu menurut Wirianingsih, pemerintah kabupaten dan kota wajib memberi pelayanan kesehatan kejiwaan setelah UU tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan fasilitas kesehatan jiwa, minimal lima tahun setelah UU ini diumumkan.

Terakhir dia katakan melihat postur APBN-P 2014 memang sulit untuk memenuhi amanat UU Kesehatan Kejiwaan tersebut.

"Menurut UU Keuangan Negara, budget sektor kesehatan itu minimal lima persen dari APBN agar bisa tercover masalah kesehatan kejiwaan ini. Faktanya kan tidak lebih dari dua setengah persen," ungkap Wirianingsih.


Sumber: JPPN

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home