"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa
mengatur tentang pentingnya orang yang bekerja berkaitan langsung dengan
publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen," kata
Wirianingsih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/7).
Uji kejiwaan tersebut lanjut politisi
PKS itu, akan diberlakukan secara periodik terhadap kemampuan mengingat,
berintegrasi dan sosialisasi.
"Artinya, sebelum ditugaskan dan selama bertugas selalu dikontrol kesehatan kejiwaannya," ujar Wirianingsih.
Selain itu menurut Wirianingsih,
pemerintah kabupaten dan kota wajib memberi pelayanan kesehatan kejiwaan
setelah UU tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan
fasilitas kesehatan jiwa, minimal lima tahun setelah UU ini diumumkan.
Terakhir dia katakan melihat postur APBN-P 2014 memang sulit untuk memenuhi amanat UU Kesehatan Kejiwaan tersebut.
Sumber: JPPN
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar