Petunjuk Tekhnis Penulisan Ijazah SD, SMP, dan SMA telah diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan atau Balitbang yang bapak/ibu bisa download juknis penulisan ijazah 2013/2014 tersebut pada link yang disediakan.
a. Pengisian Kepala Sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur, b. Pengisian nama pemilik ijazah sebagai berikut :1) SD Dan SDLB, sesuai yang tercantum pada akte kelahiran / dokumen kelahiran yang sah sesuai dalam peraturan perundangan; 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK sesuai yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran / dokumen kelahiran yang sah sesuai dalam peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Tempat pengisian dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut :1) SD dan SDLB, sesuai yang tercantum pada akte kelahiran / dokumen kelahiran yang sah sesuai dalam peraturan perundangan; 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK sesuai yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran / dokumen kelahiran yang sah sesuai dalam peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya,
d. Pengisian nama orang tua / wali pemilik ijazah sebagai berikut: 1) SD dan SDLB, sesuai yang tercantum pada akte kelahiran
/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dalam peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK sesuai yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran / dokumen kelahiran yang sah sesuai dalam peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggung jawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dokumen kelahiran / identitas yang sah sesuai dalam peraturan perundangan.
e. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai nomor induk siswa nasional yang tercantum pada Buku induk. Nomor induk siswa terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (Tujuh) digit akhir tentang sebagai nomor pemilik ijazah yang diposkan oleh sistem di Kemdikbud.
f. Pengisian sebagai nomor peserta Ujian Nasional terdiri Atas 14 (Empat Belas) digit sebagai nomor peserta yang tertera pada Kartu Tanda PESERTA Ujian Nasional yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (contoh SKHUN/SKHUS).
1 (satu) digit berisi informasi jenjang Pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten / kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah , 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta Ujian Sekolah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi terkait atau Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
Download Juknis Penulisan Ijazah disini
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK sesuai yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran / dokumen kelahiran yang sah sesuai dalam peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemiliki ijazah menjadi tanggung jawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dokumen kelahiran / identitas yang sah sesuai dalam peraturan perundangan.
e. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai nomor induk siswa nasional yang tercantum pada Buku induk. Nomor induk siswa terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (Tujuh) digit akhir tentang sebagai nomor pemilik ijazah yang diposkan oleh sistem di Kemdikbud.
f. Pengisian sebagai nomor peserta Ujian Nasional terdiri Atas 14 (Empat Belas) digit sebagai nomor peserta yang tertera pada Kartu Tanda PESERTA Ujian Nasional yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (contoh SKHUN/SKHUS).
1 (satu) digit berisi informasi jenjang Pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten / kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah , 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta Ujian Sekolah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi terkait atau Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
Download Juknis Penulisan Ijazah disini
Sumber: kkgjaro (dengan editing ejaan di beberapa bagian agar sesuai dengan EYD tanpa mengurangi makna).
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar