Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Dikeluarkannya
Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di
beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai
dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai
identitas keagamaan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh
saat menyampaikan kepada media dikantornya, Senin (09/06/2014).
Mendikbud
mengatakan, dalam Pemendikbud seragam dibagi menjadi tiga, yaitu seragam
nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. “Yang ditambahkan dalam
seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas
kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih.
Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur
Mendikbud.
Pada
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini menjelaskan penetapan pakaian seragam
sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa
nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat
menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta
didik.
Kedua,
meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang
tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab
peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat,
menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta
didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Pakaian
seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat
pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat
mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang
diatur oleh masing-masing sekolah.
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud
ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak
sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.
Sumber: Kemdikbud
Catatan:
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah dapat didownload DI SINI sedangkan Lampiran 1 dan Lampiran 2 dapat didownload DI SINI dan DI SINI. (Link sy peroleh dari blog jetjetsemut).
Catatan:
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah dapat didownload DI SINI sedangkan Lampiran 1 dan Lampiran 2 dapat didownload DI SINI dan DI SINI. (Link sy peroleh dari blog jetjetsemut).
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar