Apabila
kita melakukan pelanggaran lalu lintas jalan maka kita akan diberi surat
Tilang. Surat tilang tersebut memiliki lima lembar dengan warna yang berbeda,
yaitu:
1.
Lembar Merah : Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan
sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2.
Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju
atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar
denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan
ke bank yang ditentukan;
3.
Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4.
Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5.
Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.
Terdapat
ada dua cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dapat
dilaksanakan, yaitu:
1.
Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR BIRU dengan membayar
denda maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti setor
denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan Razia
untuk mengambil kembali SIM/STNK kita yang disita.
2.
Tidak Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR MERAH
untuk
mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan besarnya
denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita diambil
di pengadilan.
Dalam menjalani
sidang ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan:
1.
Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini terdakwa
dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya didalam
kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk mewakilinya
di sidang pengadilan.
2.
Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan.
Semua
denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak
diperkenankan.
Tips:
1. Bila
anda mengakui kesalahan, anda harus meminta Lembar Tilang
warna Biru. Jangan mau mengikuti oknum petugas yang meminta
anda untuk mengambil lembar merah.
2. Baca
dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor
denda bila anda mengambil slip biru.
3. Baca
dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani
sidang.
4. Baca
dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil
STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung
dengan petugasnya agar lebih jelas).
Semoga
bermanfaat.
Sumber: Humas Polres Bantul
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar